Peristiwa

TRC Dinkes Kabupaten Mojokerto Tegur Faskes Penolak Pasien Kritis

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto menegur Fasilitas Kesehatan yang dikabarkan menolak pasien kritis. Dinkes juga mewanti-wanti tidak ada lagi Faskes di seluruh Kabupaten Mojokerto yang melakukan tindakan serupa.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinkes Kabupaten Mojokerto, dr Langit Kresna Janitra menyusul adanya dugaan penolakan terhadap pasien kritis oleh sejumlah rumah sakit dan Puskesmas Pacet yang berujung meninggalnya si pasien pada Kamis (22/7/2021) lalu.

Langit Kresna Janitra menambahkan, pihaknya tidak tahu sama sekali terkait adanya penolakan terhadap pasien di rumah sejumlah rumah sakit dan Puskesmas Pacet tersebut.

“Saya tidak tahu, karena tidak ada laporan atau yang menghubungi TRC pada waktu itu. Setelah mendengar adanya penolakan kami pihak langsung memberi teguran kepada Faskes terdekat pasien,” katanya, Selasa (27/7/2021).

Ia menegaskan bahwa ponolakan pasien tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Pasien harus tetap dilayani untuk penanganan pertama.

“Yang jelas penolakan pasien tidak dibenarkan. Pasien harus dilayani untuk penanganan pertama,” tegas kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Mojokerto itu.


Berita sebelumnya:

Sempat Ditolak 5 RS, Ibu Muda Positif Covid-19 di Mojokerto Ini Akhirnya Meninggal
Genjot Penanganan Covid-19, Pemkab Mojokerto Siagakan Tim Reaksi Cepat


Langit menjelaskan, jika yang menjadi kendala dari Faskes adalah ketersedian tempat tidur atau keterbatasan tempat tidur, seharusnya pihak puskesmas atau rumah sakit bisa menghubungi TRC yang telah dibentuk.

Dia menegaskan, seandainya saat itu dilaporkan, TRC akan bertanggung jawab untuk mencarikan.

“Tidak boleh pasien mondar-mandir untuk mencari ketersedian oksigen dan tempat tidur sendiri. Puskesmas harus lapor ke kita, nanti kita yang mencarikan. Sementara pasien ditangani di Puskesmas untuk pertolongan pertama. Jangan sampai ditolak,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Kesehatan telah meluncurkan Call Center TRC Covid-19 di nomor 08975556888 dan 081231280707.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda teridentifikasi positif Covid-19 di Mojokerto akhirnya meninggal dunia setelah sempat ditolak 5 rumah sakit.

Ibu muda itu meninggal di dalam ruangan isolasi salah satu rumah sakit swasta Kabupaten Mojokerto pada Jumat (23/7/2021).

Ibu muda yang meninggal tersebut berinisial WS (32) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.