Pemkot Blitar Perbolehkan Warung Makan dan PKL Jualan, Ini Syaratnya
BLITAR, FaktualNews.co-Pemkot Blitar membolehkan warung makan dan pedagag kaki lima (PKL) berjualan di masa PPKM Level 4.
Namun jumlah pengunjung harus dibatasi maksimal tiga orang dan waktu makan 20 menit, serta harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan di masa penerapan PPKM level 4 ini Pemkot Blitar memperbolehkan PKL dan rumah makan buka kembali. Namun harus ada penyesuaian aktivitas mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dan protokol kesehatan.
“Untuk pedagang makanan kaki lima maupun warung yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan super ketat. Hal ini agar tidak ada penyebaran klaster baru,” kata Wali Kota Blitar Santoso, Rabu (28/7/2021).
Santoso menambahkan, pembukaan warung makan dan pedagang kaki lima tetap ada batasnya. Di PPKM Level 4 ini, buka dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Dijelaskan Santoso, untuk mengantisipasi kerumunan maka, Pemkot Blitar telah menurunkan petugas di tiga Kecamatan di Kota Blitar.
Petugas akan terus patroli selama pemberlakuan PPKM level 4. Namun jika ada yang melanggar petugas akan langsung menegurnya.
“Jika ada yang melangar, maka akan petugas akan memberi edukasi. Namun jika berkali-kali melanggar, kami akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, karena PPKM level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus mendatang,” pungkasnya