FaktualNews.co

Korban Penipuan Pengurusan Setifikat Tanah Di Pasuruan Bersurat Ke Polda Jatim

Hukum     Dibaca : 827 kali Penulis:
Korban Penipuan Pengurusan Setifikat Tanah Di Pasuruan Bersurat Ke Polda Jatim
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/

SURABAYA, FaktualNews.co – Korban kasus penipuan pengurusan sertifikat tanah berkirim surat ke Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Dalam surat tersebut, korban minta agar kepolisian serius mengusut dugaan adanya mafia tanah di Kota Pasuruan.

Melalui kuasa hukumnya, RR Tantie Supriatsih, korban atas nama Christiana mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (29/7/2021). Tantie begitu biasa ia disapa, datang ke kantor polisi bersama teman sejawatnya sekitar pukul 10.15 WIB.

“Saya mewakili klien saya Ibu Christiana SE, hari ini kami akan memasukkan laporan dugaan adanya mafia tanah di kota Pasuruan,” terang Tantie kepada awak media.

Ia menjelaskan, keputusan bersurat ke Kapolda Jatim sebagai buntut adanya kasus dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah dengan terlapor oknum Mantan Camat Kota Pasuruan berinisial “S”.

“S” yang saat ini menjabat sebagai anggota dewan di Kota Pasuruan tersebut, menurutnya, diduga melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan kepada kliennya sebagaimana pasal 378, pasal 372, pasal 263, pasal 264, pasal 266 serta pasal 385 KUHP, sehingga korban melaporkan ke polisi dengan nomor laporan LPB/1026/XI/2019/UM/JATIM pada 18 November 2019.

Mirisnya, laporan polisi itu kini justru dihentikan oleh penyidik alias SP3 karena dianggap kurang bukti, “Laporan Ibu Christiana itu (akhirnya) dihentikan,” tandasnya.

Tantie menilai keputusan penyidik menghentikan penanganan kasusnya janggal. Karena kontra dengan arahan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Jatim yang meminta agar ketika gelar perkara dilakukan, pihak pelapor maupun terlapor diundang untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Akan tetapi sampai kasus dihentikan, pihaknya selaku pelapor mengaku tidak ada undangan apapun dari penyidik.

Termasuk dikatakannya, soal perintah Itwasda agar penyidik memanggil saksi tambahan untuk dimintai keterangan selama proses penyidikan. Dan lagi-lagi, Tantie menegaskan hal itu juga tidak diindahkan oleh penyidik. Sehingga ia menyimpulkan penyidik tebang pilih dalam menangani laporan kliennya.

Sebagaimana diketahui, perintah Itwasda itu merupakan jawaban atas surat yang dilayangkan Tantie, lantaran pihaknya jauh hari telah mencium ada ketidakadilan selama penanganan kasus di kepolisian.

“Kita ini menangkap kesan, kesan kita ya, (penyidik) berpihak kepada terlapor,” katanya.

Lebih lanjut Tantie bercerita, kasus ini mulanya terjadi sekitar tahun 2012 lalu. Ketika itu, kliennya ditawari jasa pengurusan sertifikat tanah oleh EW atas sepengetahuan S. Kliennya kemudian menyerahkan sembilan lembar kuitansi asli pembelian tanah sebagai syarat pengurusan sertifikat.

Selain kuitansi, sejumlah uang juga disetor ke “S” secara bertahap untuk biaya pengurusan sertifikat tanah. Belakangan total uang yang telah disetor sebesar Rp 200 juta.

Empat tahun berlalu. Tantie menyebut, pengurusan sertifikat tanah yang dijanjikan EW maupun S tak kunjung ada kabar. Kliennya kemudian berinisiatif ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengecek ada tidaknya pengajuan sertifikat tanah miliknya.

“Ternyata tidak pernah ada pengurusan sertifikat yang pernah diuruskan oleh Pak S itu,” aku dia.

Setelah mendengar kabar itu, kliennya kemudian mendatangi kediaman “S” guna menagih janji atas pengurusan sertifikat tanah. Merasa kedoknya terkuak, “S” lalu mengembalikan sebagian uang Cristiana yang telah disetor.

Kendati uang sebagian dikembalikan dan persoalan dianggap selesai, “S” dikatakan Tantie diduga masih kerap memanipulasi data pertanahan di Kota Pasuruan. Luasan lahan milik kliennya tersebut, beberapa diantaranya mengalami penyusutan.

Oleh karena itu, kliennya pun memberanikan diri bersurat kepada Kapolda Jatim agar pucuk pimpinan Korps Bhayangkara di Jawa Timur tersebut turun tangan memberantas dugaan adanya mafia tanah di Kota Pasuruan.

“(Agar) tim Satgas Pemberantasan Tanah untuk segera turun ke lapangan. Kalau misalkan betul terjadi pelanggaran, tolong diproses sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Kasubdit Hardabangtah Kompol Nur Hidayat ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan kasus dugaan tipu gelap dengan terlapor berinisal “S”. Namun mantan Wakapolres Jombang ini enggan membeberkan secara rinci alasan penyidik kasus tersebut di-SP3-kan.

“Itu dijelaskan di forum gelar ya, kami nggak bisa ngomong itu masalah teknis. Bukan hak kami menjelaskan kepada media,” tegasnya.

Nur Hidayat pun meminta apabila ada pihak yang kecewa dengan keputusan penyidik supaya menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada.

“Misalnya pra peradilan untuk menggugat keputusan itu, nanti diuji di pengadilan apakah keputusan itu sesuai apa tidak,” tutup dia.

 

 

 

Catatan redaksi : judul berita ini telah dirubah karena ada penyesuaian data

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid