Hukum

Sebulan Polresta Sidoarjo Amankan 36 Tersangka Peredaran Narkoba

SIDOARJO, FaktualNews.co – Meski di tengah pandemi, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika. Selama sebulan terakhir, 36 tersangka berhasil ditangkap.

Dari 35 tersangka itu satu di antaranya perempuan. Rata-rata, mereka ditangkap di kawasan Kecamatan Waru, Sedati dan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

“Ada 36 tersangka dari 27 kasus,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (30/7/2021).

Total barang bukti yang berhasil di amankan dari 36 tersangka ini, ada 130,48 grand sabu-sabu, 670 butir pil LL, 32 unit telepon genggam, empat unit motor, dua mobil. “Ada uang tunai juga sebesar Rp 882 ribu,” ucapnya.

Dari 36 tersangka ini, ada satu tersangka yang menonjol dengan tersangka berinisial D. Dari tangan tersangka D, petugas berhasil mengamankan 70 gram sabu, satu brankas, dua handphone serta timbangan.

“Tersangka D ini merupakan pengedar. Petugas sudah lama jadi incaran. Saat petugas mendapati lokasi tersangka di kawasan Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, langsung di lakukan penangkapan. Di kamar kos,” ucapnya.

Akibat perbuatan yang dilarang dalam pasal 112 dan 114, undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika mereka di ancam kurungan penjara seumur hidup.