FaktualNews.co

Viral Video dan Foto Acara Pernikahan Anak Tokoh di Jember, Bupati: Didenda Rp 10 Juta

Peristiwa     Dibaca : 731 kali Penulis:
Viral Video dan Foto Acara Pernikahan Anak Tokoh di Jember, Bupati: Didenda Rp 10 Juta
FaktualNews.co/istimewa
Tangkap layar video resepsi pernikahan anak tokoh masyakarat Jember yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

JEMBER, FaktualNews.co-Sebuah foto dan cuplikan video acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Darurat Level 4, viral di grup-grup whatsapp, Jumat (30/7/2021).

Dari informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, acara pernikahan itu digelar oleh seorang tokoh masyarakat dan agama di Jember, Jawa Timur.

Yakni Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin atau akrab dipanggil Gus Aab.

Gus Aab menggelar acara pernikahan anak perempuannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember. Diketahui acara pernikahan itu digelar Rabu 28 Juli 2021 lalu.

Terkait hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan klarifikasi lewat kegiatan konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (30/7/2021) sore.

Bupati Hendy Siswanto saat konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha Jember terkait video resepsi pernikahan anak tokoh agama yang melanggar prokes.(hatta)

Menurut Bupati Hendy, terkait pernikahan di tengah PPKM Darurat Level 4 ini, dinilai melanggar aturan dan kepada pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas.

“Dua hari yang lalu 28 Juli 2021, di Ponpes Darul Arifin ada pernikahan yang tidak mengikuti prokes. Tanggal 29 kita cek bersama TNI-Polri, dan dilakukan penyelidikan. Hari ini sidang dan keputusan jelas, denda Rp 10 Juta dan kurungan 15 hari,” tegas Hendy.

Adanya tindakan tegas itu, kata Hendy, karena penyelenggara acara dinilai melanggar prokes.

“Sehingga kami imbau masyarakat, untuk lebih hati-hati saat pandemi ini. Jangan lihat dendanya, tapi lihat dampaknya untuk melindungi rakyat terutama nyawa akibat virus Covid-19 ini. Ikuti prokes dan saya sebagai ketua Satgas Covid-19, tujuan kami ini untuk melindungi nyawa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Hendy juga menyampaikan, selain adanya pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Ketua PCNU Jember itu. Diketahui juga ada dugaan pelanggaran prokes dengan mengadakan acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Darurat Level 4, yang juga dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat lain di Jember.

Tokoh masyarakat itu, diketahui juga mantan kepala rumah sakit swasta di Jember.

“Ada satu tokoh lagi akan kita selidiki, dan jika terjadi pelanggaran akan kita tindak tegas. Saat ini masih kita selidiki (bersama TNI-Polri), dan akan kita sidangkan juga jika terbukti melanggar,” tegasnya.

Menanggapi pelanggaran prokes yang dilakukan tokoh masyarakat Jember itu, Hendy kembali menegaskan terkait PPKM Level 4 di Jember ini.

“Saya minta tolong mohon bantuan masyarakat untuk ikuti apa yang diperintahkan pemerintah untuk taat prokes dan 5M. Karena ini ikhtiar kita terkait penyebaran Virus Covid-19,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendy juga mengingatkan masyarakat. Untuk juga berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

“Jangan menyebarkan berita hoaks atau berita tidak benar. Karena kondisi saat ini sudah sengsara. Jika ada yang tidak benar butuh klarifikasi silahkan datang ke pendapa. Ayo kita ikuti aturan,” ujarnya.

Terpisah terkait klarifikasi yang disampaikan Bupati Hendy, Ketua PCNU Jember Gus Aab saat dikonfirmasi melalui ponselnya enggan menjawab. Berkali-kali dikonfirmasi dan dikirimi pesan singkat Whatsapp belum ada jawaban.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags