SITUBONDO, FaktualNews.co – Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Situbondo dideportasi dari Malaysia.
Namun, sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, dua PMI asal Situbondo tersebut, harus menjalani karantina. Kedua PMI tersebut yakni Siti Naisah dan Miswani.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Kantor Disnakertran Kabupaten Situbondo Ahmad Zaini membenarkan, jika ditengah pandemi Covid-19 ini, ada dua PMI asal Situbondo yang dideportasi dari Malaysia.
“Sebelum tiba di Situbondo, kedua PMI tersebut sempat menjalani karantina di asrama haji Sukolilo Surabaya,” kata Ahmad Zaini, Sabtu (31/7/2021).
Menurut dia, meski dokumen PCR yang dibawa para PMI dari Kedubes RI di Malaysia itu negatif Covid-19, serta hasil swab test di asrama haji Sukolilo Surabaya juga dinyatakan negatif, namun sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, dua PMI tersebut harus menjalani karantina.
“Dua PMI yang datang itu, harus menjalani karantina di wisma Baluran Situbondo, sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” bebernya.
Seorang PMI bernama Miswani (50) asal Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo mengatakan, dirinya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia sejak dua tahun terakhir.
“Saya bekerja di Malaysia sejak dua tahun lalu,” katanya.