LUMAJANG, FaktualNews.co – Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menyatakan, penanganan pasien yang meninggal harus dilakukan dengan protokol kesehatan, dan pemakaman di lakukan oleh BPBD Lumajang dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Kalau keluarga tidak menghendaki peti, bisa dimakamkan oleh keluarga tetapi harus menggunakan APD”, kata Kapolres Lumajang.
Selama pemulasaraan jenazah, keluarga juga boleh menyaksikan. Akan tetapi dengan menggunakan APD, dan pengawasan dilakukan petugas TNI-Polri agar pelaksanaan benar-benar sesuai prokes.
“Selama penanganan terhadap pasien yang meninggal harus berhati-hati, harus saling berkoordinasi dengan gugus depan covid-19,” terang Eka.
Kapolres menambahkan, petugas melakukan pengamanan di rumah sakit jika ada pasien Covid-19 meninggal. Karena antisipasi ada pengambilan paksa jenazah Covid atau penolakan pemakaman secara prokes.
“Yang harus waspadai adalah warga yang mengambil paksa jenazah pasien covid-19,” pungkasnya.