Ini Dia Syarat Penerima Subsidi Upah/Gaji Dari Kemenaker RI
FaktualNews.co – Kementerian Ketenagakerjaan RI telah merampungkan aturan terkait dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021.
BSU tersebut, akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang diberikan secara bersamaan.
Ada beberapa syarat untuk bisa menerima BSU dari pemerintah tersebut. Sebagaimana diungggah dalam akun instagram resmi milik Kemnaker, syarat-syarat calon penerima BSU adalah sebagai berikut :
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
3. Peserta aktif program jamsos BPJS ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar RP 3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan.
4. Kepesertaan aktif sampai 30 Juni 2021
5. Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau bantuan produktif usaha mikro
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Sebagaimana diberitakan di compas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan tujuan dikeluarkan BSU ini adalah untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pekerjanya.
“Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan. Selain itu juga untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja,” Ujar Menteri Ida sebagaimana dikutip kompas.com