FaktualNews.co

Bukan Pakai UU Karantina, Kasus Pelanggaran PPKM Ketua PCNU Jember Pakai Dasar Hukum Perda

Hukum     Dibaca : 672 kali Penulis:
Bukan Pakai UU Karantina, Kasus Pelanggaran PPKM Ketua PCNU Jember Pakai Dasar Hukum Perda
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/

JEMBER, FaktualNews.co – Pengasuh Ponpes Darul Arifin, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, KH Abdullah Syamsul Arifin, dipastikan dikenai denda Rp 10 Juta karena dinilai melanggar prokes saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jember.

Karena pria yang juga Ketua PCNU Jember itu, menggelar acara pernikahan anak perempuannya, saat masih dilakukannya pembatasan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Karena pelanggaran yang dilakukan, pria yang juga akrab dipanggil Gus Aab tersebut, juga harus menjalani sidang yang digelar secara daring dari ruang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan Negeri Jember, Jumat sore (30/7/2021) kemarin. Dari sanksi yang dijatuhkan, Gus Aab mengaku siap dan memilih membayar denda.

Saat dikonfirmasi, Gus Aab menjelaskan alasan dilakukanya acara pernikahan tersebut karena sudah mundur 2 kali. Dan tanggal 24 Juli dirinya memutuskan untuk menggelar resepsi, karena ia menduga PPKM tidak diperpanjang, namun perkiraannya salah.

“Awalnya acara akan digelar pada 11 Juli 2021. Kemudian ada PPKM sampai 20 Juli. Akhirnya dundur sampai 22 Juli. Persiapan tanggal 11 Juli itu sudah hampir 100 persen. Ternyata, PPKM diperpanjang.” kata Gus Aab saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (01/8/2021).

“Dan sepertinya mau berakhir pada 25 Juli, kalau dilihat proses seperti itu. Antara iya dan tidak. Kemudian kami memutuskan (menggelar) pada 28 Juli 2021,” sambungnya.

Keputusan untuk tetap menggelar pernikahan pada tanggal itu, katanya, diambil pada 24 Juli.

“Kami baru tahu pada 25 Juli malam kalau PPKM diperpanjang lagi. Ya sudah kami putuskan pada 28 Juli tetap dilaksanakan akad saja dan walimahan terbatas. Cuma terop mulai tanggal 7 Juli sudah berdiri di pondok. Baru kemudian dipakai sebagian,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, terkait teknis acara akad nikah yang dimaksud, dilaksanakan selama kurang lebih satu jam durasinya. Dengan ada pembacaan qiro’at dan salawat nabi.

Gus Aab juga mengatakan, untuk jumlah pengunjung sekitar 70 orang. Sementara kapasitas ruangan terop berukuran 60 x 80 meter.

Namun demikian, diakui juga olehnya, ada undangan yang tidak memperoleh konfirmasi mengenai perubahan acara. “Itu yang luput,” imbuhnya.

Mengenai foto bersama dan juga cuplikasi video tanpa masker yang beredar di media sosial, Gus Aab juga memberikan penjelasannya.

“Itu foto keluarga pakai seragam. Itu acara walimah terbatas dengan keluarga. Kalau bukan keluarga, tak mungkin diseragami seperti itu. Kebetulan saya satu keluarga ada tujuh orang dan masing-masing punya anak-anak sekian. Di foto itu saudara semua. Keluarga besar Bani Syamsul, putra abah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah foto dan cuplikan video acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Darurat Level 4, viral di grup-grup whatsapp, Jumat (30/7) kemarin.

Gus Aab menggelar acara pernikahan anak perempuannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember. Diketahui acara pernikahan itu digelar Rabu 28 Juli 2021.

Terkait hal ini, Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan klarifikasi lewat kegiatan konferensi pers di Pendopo Wahyawibawagraha, Jumat (30/7/2021) sore.

Menurut Bupati Hendy, terkait acara pernikahan di tengah penerapan PPKM Darurat Level 4 ini, dinilai melanggar aturan sehingga pihak penyelenggara langsung diberikan sanksi tegas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid