Hukum

Desak Tangkap Pelaku Pengerusakan Fasilitas Kampus, Puluhan Mahasiswa Demo Polres Pamekasan

PAMEKASAN. FaktualNews.co – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Solidaritas IAIN Madura melakukan aksi demonstrasi ke Polres Pamekasan, Selasa (03/08/2021).

Aksi Mahasiswa tersebut dilakukan ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pasca diperpanjang oleh Presiden Jokowi hingga 9 Agustus 2021.

Koordinator Aksi (Korlap) Joni Iskandar mengatakan, Para mahasiswa yang melakukan aksi ke Mapolres Pamekasan meminta dan mendesak pihak kepolisian agar menangkap semua massa yang terlibat dalam pengerusakan fasilitas kampus.

“Polres Pamekasan harus secara objektif melakukan penindakan hukum berdasarkan proses dan mekanisme yang ada,” ujar Joni.

Mahasiswa semester akhir itu melanjutkan, semua massa yang terlibat dalam pengrusakan fasilitas kampus harus ditindak. sebab, menurutnya itu merupakan tindak pidana.

Selain itu, Joni meminta agar pihak kepolisian memanggil korlap aksi pada saat itu, Yakni Presma IAIN Madura.

Dalam demonstrasi tersebut, massa memaksa bertemu dengan Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar. Namun, massa aksi ditemui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambanan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambanan menjelaskan, bahwa polisi akan mengusut tuntas terhadap mahasiswa yang terlibat pengerusakan fasilitas.

“Soal pengrusakan fasilitas kampus, Kami tidak pandang bulu,” katanya saat menemui massa aksi.

Saat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Yakni IF dan DA. Keduanya ditangkap pada Senin (02/08/2021) di rumah masing-masing.

Penangkapan dua mahasiswa tersebut setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan barang bukti (BB) yang dikantongi polisi.

“Selanjutnya akan dikembangkan, sementara berdasarkan bukti yang secara terang-terangan melakukan pengerusakan, iya dua orang itu,” pungkasnya.