Hindari Konflik, Polres Lumajang Sosialisasi Fatwa MUI tentang Pemulasaraan Jenazah Covid-19
LUMAJANG, FaktualNews.co-Merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemulasaran Jenazah Muslim Terpapar Covid-19, Polres Lumajang gencar melakukan sosialisasi ke sejumah elemen dan tokoh masyarakat.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menjelaskan, tujuan Fatwa MUI no 5 tahun 2021 tentang Panduan Pemulasaran Jenazah Muslim Terpapar Covid-19, salah satunya untuk mencegah pengambilan paksa oleh keluarga pasien yang meninggal.
“Dengan adanya fatwa MUI tersebut diharapkan dalam pemulasaran jenazah muslim Covid-19 dapat dilaksananakan dengan mempedomani syariat Islam dan mematuhi prokes Covid-19,” kata Shinta, Selasa (03/08).
Menurut Shinta, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno sudah memerintahkan Kapolsek di 21 jajaran untuk mensosialisasikan Fatwa MUI Jatim tersebut kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa, dan RT/RW, agar paham betul pedoman pemulasaran jenazah muslim terpapar Covid-19.
“Dengan sosialiasi itu, kami berharap tidak ada lagi perebutan atau pengambilan paksa jenazah,” terang Shinta.
Dikatakan, MUI juga mendorong tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua ormas, dan pimpinan ponpes untuk membantu mensosialisasikan Fatwa MUI Jatim kepada warga komunitasnya, serta mengajak menjadi tiam pemulasaran dan tim relawan.
“Untuk membentuk tim pemulasaran sesuai dengan Fatwa MUI Jatim dengan melibatkan toga, tomas, ormas dan pimpinan Ponpes di wilayah masing-masing,” pungkasnya.