JAKARTA, FaktualNews.co – Tim pengawasan dan evaluasi TNI Angkatan Darat (AD), menemukan kejanggalan penggunaan anggaran Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) gelombang II Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut diketahui melalui chanel youtube TNI AD yang mengunggah video rapat staf KSAD terkait laporan pengawasan dan evaluasi.
“pokoknya semua uang wajib dikembalikan, kalau sudah dikembalikan kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer. Saya tidak mau cash. Jadi harus dicari nomor rekening termasuk data dimana prajurit-prajurit ini bertugas” ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memimpin rapat.
Seluruh oknum dari Resimen Induk Kodam (Rindam) dan Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut, akan mendapat ganjaran sesuai aturan TNI angkatan darat serta perintah Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Kalau mereka tidak mau mengembalikan baru pidana, supaya mereka tahu. Sebab kalau hanya dikembalikan saja, akan berulang ini” tegasnya.
Temuan yang dilaporkan Tim Wasev di antaranya, pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya
“Hukuman ini tadi plus pindah ya, jadi saya ingin masing-masing kodam merotasi,” pungkasnya.