FaktualNews.co

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka

Hukum     Dibaca : 593 kali Penulis:
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SPI Kota Batu, Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto/
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan pers di gedung humas polda jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan tersangka berinisial JE.

“Hari ini istimewa bagi pelapor, karena hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI, dilakukan gelar perkara,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Mapolda Jatim, Kamis (05/08/2021) siang.

Arist mengatakan, kedatangannya bersama seorang pelapor berinisial S guna menyampaikan bahan untuk gelar kasus yang dilakukan secara internal oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, pihak kepolisian memberikan kesempatan pada pelapor, Komnas PA dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan masukan-masukan supaya dijadikan pertimbangan utama.

“Selain itu juga untuk meningkatkan status hukum terduga, dari saksi jadi tersangka. Mudah-mudahan hasil hari ini bisa meningkatkan status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.

Dia berharap apabila JE statusnya sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, berkas segera lengkap sehingga bisa diserahkan kepada kejaksaan.

“Setelah sesi pertama kami memberikan penjelasan dan meminta supaya meningkatkan, harapan kita status terduga saksi menjadi tersangka, dan ditahan,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, dari hasil gelar hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, dan nanti akan ditindaklanjuti untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

“Dasar penetapan tersangka terhadap pelaku yakni dari hasil gelar. Sedangkan, sampai saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dan belum ada tersangka lain,” jelasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid