TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – WAD (41) warga Lingukungan 05 Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung kembali masuk bui setelah diringkus polisi terkait kasus pencurian.
Menurut polisi WAD merupakan residivis dalam 5 kasus yang berbeda, termasuk pencurian. Dia ditembak kakinya oleh petugas karena tidak koperatif saat menjalani pra rekontruksi pada hari Kamis (5/8/2021).
“Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tulungagung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” Jelas Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih melalui Kasubbag Humas, Iptu Tri Sakti, Jumat (6/8/2021).
Tri Sakti menjelaskan kronologi penangkapan terhadap WD. Pada mulanya, pelaku berangkat dari Malang sekitar pukul 06.00 WIB menuju Tulungagung.
Setelah tiba di Tulungagung kemudian pelaku melakukan survei sexara acak, mencari rumah yang pintunya tertutup.
Di rumah yang tertutup yang disasar itu, pelaku mengetuk pintu depan rumah. Apabila tidak ada jawaban, pelaku mendobrak pintu belakang rumah tersebut dan kemudian menggasak harta dirumah tersebut.
“Sejak akhir tahun 2020 hingga bulan Juli 2021 ada dua laporan pencurian dengan modus yang sama di dua TKP,” kata Tri Sakti.
Menurut Tri Sakti, laporan pertama pencurian dirumah Tukiman (56) warga Dusun Kates, Desa/Kecamatan Rejotangan pada (20/12/2020), Selang empat bulan, ada laporan pencurian dengan modus yang di rumah Susanti (52) warga Dusun Tanjung Desa Sambijajar Kecamatan Sumbergempol. pada (22/4/2021).
Dari laporan tersebut memang pelaku belum ditangkap, kemudian Tim Resmob Macan agung Polres Tulungagung, yang di backup Resmob Polres Kota Malang, melakukan upaya penyelidikan.
Usai empat bulan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di kontrakannya yang bertempat di Jalan Kemantren II 454 Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun Kota Malang sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran tidak memiliki pekerjaan,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa, tiga buah cincin emas, satu pasang anting emas, satu unit sepeda motor Beat merah putih dengan nomor polisi AG 5140 RBV beserta STNK, sarana pelaku melakukan aksinya, beserta pakaian pelaku, dan satu Hanphone Samsusng A21 yang dibeli dengan uang hasil pencurian.
Usai dikakukan penangkapan kemudian dilakukan intorgasi awal, dari hasil introgasi, pelaku mengaku pernah melakukan aksinya di 5 TKP di dua Kecamatan yakni, Di Desa Krandekan, Desa Ngubalan Kecamatan Kalidawir, selanjutnya di Desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol, Desa Sumberagung, Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan.
“Pengakuan tersebut terjadi sejak bulan Januari hingga Juli 2021,” jelasnya.
Dari lima TKP pengakuan pelaku, pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 13.300.000, lima buah gelang emas, empat buah kalung emas, dan empat buah cincin emas.
Selain itu pelaku juga pernah mendekam di Polsek Rejotangan, Polsek Kalidawir, Polsek Kedungwaru, Polsek Wonodadi Blitar, dan Polres Kota Blitar dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Lantaran pelaku adalah residivis, pelaku akan dipenjara dengan tambahan masa tahanan,” pungkasnya.