FaktualNews.co

Terlibat Narkoba, Karyawan Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 817 kali Penulis:
Terlibat Narkoba, Karyawan Asal Sidoarjo Diringkus Polisi
FaktualNews.co/alfan imroni
Tersangka Much Mansur (kiri) saat diperiksa Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro

SIDOARJO, FaktualNews.co – Terlibat penyalahgunaan narkotika, Much Mansur (45), karyawan asal Karanggayam, Kelurahan Pucang Anom, Sidoarjo ditangkap Satreskoba Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusuko Wahyu Bintoro mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (30/7/2021). Awalnya, petugas mendapat informasi yang bersangkutan akan mengambil narkoba dengan cara diranjau di Jalan Raya Juanda, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan.

“Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka yang waktu itu dalam perjalanan pulang, tepatnya di Perum Puri Surya Jaya,” kata Kapolresta Kombespol Kusuko Wahyu Bintoro, Jumat (6/8/2021).

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 22 poket dengan berat total 112 gram. “Delapan poket disimpan di dashboard, 12 poket di dalam dompet yang juga di dashboard dan 2 poket disimpan di saku baju,” terangnya.

Berdasarkan barang bukti tersebut, yang bersangkutan langsung di bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku barang haram itu didapat setelah mendapat telepon dari seseorang berinisial T. Dia di suruh mengambil sabu yang dimasukkan tas plastik dan diletakkan di pinggir jalan.

“Per ons nya, tersangka ini di janjikan akan di beri upah sebesar Rp 20.000,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman kurungannya penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah