FaktualNews.co

Dokter dan Bidan di Jember yang Diduga Mesum Mendapat Sanksi Berat

Hukum     Dibaca : 1567 kali Penulis:
Dokter dan Bidan di Jember yang Diduga Mesum Mendapat Sanksi Berat
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi. (behance.net)

JEMBER, FaktualNews.co – Dokter berinisial AM dan bidan AY yang video mesumnya viral beberapa waktu lalu mendapat sanksi berat dari Bupati Jember, Hendy Siswanto.

Dokter AM dan bidan AY merupakan pegawai yang bertugas di Puskemas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

Plt. Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, mengatakan sanksi terhadap kedua pelaku tersebut dijatuhi hukuman berat dengan grade yang berbeda.

“Disposisi sanksi diterbitkan bupati pada Jumat (6/8/20219) kemarin. Selanjutnya, Inspektorat akan meneruskan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Ratno saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (7/8/2021).

Rencananya, lanjut Ratno, SK sanksi untuk 2 ASN Tenaga Kesehatan ini akan terbit minggu depan.

“Yang selanjutnya, Kedua pelaku memiliki waktu 14 hari jika ingin mengajukan keberatan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg),” katanya.

Namun ditanya detail sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan, Ratno enggan menjelaskan.

“Grade sanksi bagi dokter AM lebih berat karena beberapa pertimbangan. Antara lain sebagai pimpinan seharusnya memberikan teladan bagi bawahannya. Selain itu, dokter AM sebelumnya juga pernah melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

“Sanksi ini masuk bersifat personal, jadi kami belum bisa sampaikan secara terbuka. Tetapi yang dapat kami sampaikan, jenis sanksinya adalah yang masuk kategori berat,” sambungnya.

Namun demikian, Ratno menyampaikan ada 5 tingkatan jenis sanksi yang masuk dalam kategori berat.

“Yang paling berat mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat; pemberhentian dengan hormat; pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan; hingga penurunan pangkat selama tiga tahun,” sebutnya.

“Nah untuk Hukuman dokter AM, mendekati yang paling berat,” imbuhnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh