FaktualNews.co

Pemkot Pasuruan Usulkan 4 Raperda, Rapat Paripurna I Digelar Secara Virtual

Advertorial     Dibaca : 284 kali Penulis:
Pemkot Pasuruan Usulkan 4 Raperda, Rapat Paripurna I Digelar Secara Virtual
FaktualNews.co/Istimewa
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) dalam rapat paripurna I DPRI dengan agenda penyampaian usulan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Sabtu (8/8/2021).

PASURUAN, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Pasuruan mengajukan usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait retribusi, pengelolaan rumah susun sederhana dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Keempat Raperda itu sampaikan secara resmi oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) dalam rapat paripurna I DPRD Kota Pasuruan dalam agenda penyampaian usulan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Sabtu (8/8/2021).

Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail itu dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto, jajaran Forkopimda Kota Pasuruan, seluruh anggota fraksi, serta Kepala Perangkat Daerah Kota Pasuruan yang mengikuti secara langsung maupun virtual.

Keempat raperda yang disampaikan oleh Gus Ipul, yaitu pertama, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Dalam ketentuan sebelumnya, retribusi pelayanan kesehatan dipungut oleh Puskesmas dan RSUD dr Soedarsono. Melalui Raperda perubahan yang diusulkan ini beberapa ketentuan terkait retribusi pelayanan kesehatan sepanjang mengenai RSUD dihapuskan.

Selanjutnya, diusulkan pengelolaan penerimaan dapat dilaksanakan langsung oleh RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan.

Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Reperda ini diusulkan karena tarif retribusi perlu dilakukan peninjauan kembali paling lama setiap 3 tahun sekali, sedangkan di Kota Pasuruan baru dilakukan penyesuaian 1 kali selama 10 tahun atau sejak peraturan daerah ini diundangkan.

Melalui penyesuaian tarif ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat terkait pemakaman.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan.

Tujuan dari Raperda ini yaitu menjamin terpenuhinya hak dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung. Dengan materi raperda terkait batas waktu hunian dan mengubah ketentuan sanksi administratif.

“Kita memberikan keringanan pada saudara kita yang tinggal di tiga rusunawa dengan membebaskan biaya sewa selama dua bulan tanpa membayar sewa. Semoga ini bisa meringankan dalam situasi pandemi yang sampai saat ini belum redah,” ujar Gus Ipul.

Keempat, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan memerhatikan permasalahan dalam pembangunan, agar Pemkot Pasuruan memiliki gambaran konkret persoalan apa saja yang dihadapi.

Dengan demikian Pemkot Pasuruan dapat meminimalisir hambatan dan mengoptimalkan kekuatan yang dimiliki dalam penyelenggaraan mandat kepemimpinan Kota Pasuruan periode 2021-2026.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh