FaktualNews.co

MAKI Resmi Gugat Puan Maharani ke PTUN, Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

Nasional     Dibaca : 530 kali Penulis:
MAKI Resmi Gugat Puan Maharani ke PTUN, Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)

JAKARTA, FaktualNews.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mendaftarkan gugatan terhadap Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

MAKI menggugat elite PDIP itu karena diduga melawan hukum dalam hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (10/8/2021).

Boyamin mengatakan Puan telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Dari 16 orang tersebut terdapat 2 calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Boyamin berujar, berdasarkan riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado. Jabatan itu termasuk kepala satuan kerja eselon III yang notabene adalah pengelola keuangan negara.

Sedangkan Harry Z. Soeratin, pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang notabene merupakan jabatan kuasa pengguna anggaran, dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.

Menurut Boyamin, kedua orang itu harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Aturan itu mengatur untuk dapat dipilih, calon anggota BPK harus minimal meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan selama 2 tahun.

“Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut,” ujar Boyamin ihwal gugatannya pada Puan Maharani.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
Tempo.co