LUMAJANG, FaktualNews.co – Petugas Polsek Pasirian Lumajang mengamankan seorang wanita berinisial R (39) alamat desa Bades, kecamatan Pasirian, Lumajang sebagai tersangka ilegal logging. Tersangka kedapatan membawa 10 balok kayu jati tanpa disertai surat yang jadi ketentuan.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shita menjelaskan, penangkapan berawal saat pick up warna hitam nopol N-9443-YA yang mengangkut kayu jati mengalami ban bocor di desa Bagu kecamatan Pasirian.
Petugas Polsek Pasirian yang melakukan patroli rutin Kamtibmas melakukan pemeriksaan kepada sopir berinisial R setelah melihat 10 balok kayu jati di atas bak pick up. Saat petugas menanyakan kelengkapan surat menebang kayu hasil hutan, tersangka R tidak bisa menunjukkan, akhirnya tersangka diamankan petugas.
“Kayu jati ukuran 210 Cm x 20 Cm tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,” kata Shinta kepada FaktualNews.co, Kamis (12/08/2022).
Kini barang bukti tersebut di bawa ke Bagian Reskrim Polres Lumajang sebagai salah satu barang bukti memperkuat dugaan adanya ilegal logging oleh tersangka.
Menurut Shinta jika hasil pemeriksaan tersangka sebagai pelakunya, tentu akan terjerat pasal tentang pencegahan dan pengrusakan hutan.
“Pasal yang akan menjerat pasal 83 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan”, pungkas Shinta.