Perkuat Sistem Informasi Produk Hukum, DPRD Banyuwangi Luncurkan SIPRADA
BANYUWANGI, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi tak lama lagi akan memiliki sistem informasi peraturan daerah. Dengan sistem berbasis IT itu, masyarakat akan mudah mengakses informasi terkait produk hukum daerah secara daring.
Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah atau SIPRADA itu merupakan dukungan Sekretariat Dewan terhadap tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, SIPRADA sekaligus menjadi pengembangan sistem informasi hukum di masa depan. DPRD Kabupaten Banyuwangi menetapkan peraturan DPRD tentang Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah atau SIPRADA.
“Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang Sistem Informasi Pembentukan Peraturan Daerah atau SIPRADA ini digelar dalam rapat paripurna internal dewan, dan Alhamdulillah seluruh anggota DPRD menyetujui,” jelas Sekretaris DPRD Banyuwangi, Agus Siswanto, Senin (9/8/2021).
Menurut Agus Siswanto, awal pemikiran jajaran Sekretariat DPRD Banyuwangi membentuk sistem berbasis IT dengan nama SIPRADA dilatar belakangi kemajuan teknologi yang terbukti membuat kehidupan banyak orang menjadi lebih mudah.
“Hal tersebut dibuktikan dari hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet, jumlah pengguna internet di Indonesia naik 8,9 persen dari 171,2 juta pada tahun 2018 menjadi 196,7 juta pada kuartal II tahun 2020 dan banyaknya kegiatan saat ini yang memerlukan teknologi sebagai pendukung.” jelas mantan Kepala Bappenda Banyuwangi ini.
Selain itu, peranan masyarakat dalam pembentukan Peraturan daerah (Perda) sangat diperlukan. Namun tidak semua masyarakat mengetahui tata cara menyampaikan masukan atau aspirasinya terhadap Raperda yang sedang dibahas .
SIPRADA adalah aplikasi yang diciptakan untuk menampilkan beberapa proses tahapan seperti harmonisasi, pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II dalam pembentukan Perda yang ada di DPRD Kabupaten Banyuwangi.
“ Sistem ini digunakan untuk memberikan pelayanan informasi pembentukan Perda yang sedang dibahas DPRD bersama Pemerintah daerah dengan memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk ikut berperan serta memberikan saran, masukan maupun kritik terhadap Raperda yang sedang dibahas , “ jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2018 tentang inovasi daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian penghargaan dan insentif inovasi daerah.
Diamanatkan bahwa Kemendagri akan melakukan pengukuran indeks inovasi daerah melalui lomba Innovative Government Award atau IGA.
“Sekretariat DPRD Banyuwangi mendaftarkan SIPRADA sebagai inovasi daerah, dan saat ini mendapatkan penilaian tingkat kematangan mencapai 127, sedangkan nilai maksimalnya 150.” ucap Agus Siswanto.
Pengembangan sistem sangat dibutuhkan untuk mengikuti era teknologi yang sangat cepat. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan jumlah pengguna smartphone telah mencapai 89 persen dari total penduduk Indonesia. Pemanfaatan smartphone dimulai dari mencari informasi hingga sekedar hiburan.
“Berangkat dari itu, Sekretariat DPRD Banyuwangi, dalam membantu tugas dan fungsi lembaga dewan membuat grand design program ‘DPRD Dalam Genggaman’ yang terintegrasi dari sistem Raperda, reses, pokir, absensi, schedule, dashboard, pengaduan masyarakat hingga kunjungan tamu,” pungkas Agus Siswanto.