Terkait IPO Anak Usaha Pertamina, DEM Banyuwangi Gelar Webinar
BANYUWANGI, FaktualNews.co – Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Banyuwangi menggelar webinar nasional dengan mengangkat tema Urgensi Holding-Subholding dan Initial Public Offering (IPO) Anak Usaha Pertamina, Jumat (13/8/2021).
Acara dimulai pukul 19.00 WIB dihadiri berbagai kalangan, mulai mahasiswa, dosen-dosen kampus di Banyuwangi, masyarakat, tokoh agama, dan para pekerja Badan Usaha Milik Negara(BUMN).
Rifqi Nuril Huda, Presiden (DEM) Banyuwangi yang sekaligus Wasekjend DEM Indonesia mengatakan langkah PT Pertamina (Persero) untuk melakukan penawaran umum saham perdana atau IPO masih terus menuai kritik dari sejumlah kalangan. Atas alasan itu kemudian digelar webinar ini.
“Restrukturisasi PT Pertamina menjadi salah satu konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (UU Migas). Akan tetapi, restrukturisasi yang dilakukan pemerintah dengan membangun anak-anak perusahaan PT Pertamina tersebut, justru berdampak saham pada anak perusahaan tidak lagi dikuasai oleh negara,” katanya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK-198/MBU/06/2020 tanggal 12 Juni 2020.
Kebijakan Menteri BUMN tersebut ditindaklanjuti berdasarkan SK Direktur Utama Pertamina nomor Kpts-18/C00000/2020-S0 yang salah satu keputusanya membentuk dan menetapkan sub Holding anak perusahaan PT pertamina Persero yang terdiri dari sub holding upstream, sub holding refining dan petrochemical, subholding commercial and trading, sub holding gas, sub holding power and NRE, dan shippingCo.
“Dan terlihat yang dijadikan SubHolding adalah seluruh Bisnis Inti Pertamina dari hulu ke hilir, dari eksplorasi hingga pemasaran. Jadi core business Pertamina menjadi anak perusahaan Pertamina. Dengan terpecahnya sistem integrasi Pertamina karena sektor intinya menjadi Anak Perusahaan maka berpotensi menjadi persaingan bisnis antar sektor usaha yang tentunya ini adalah Unbundling Pertamina. Pembentukan sub holding anak perusahaan inilah yang menjadi tujuan sebenarnya dari perubahan susunan organisasi Pertamina tersebut. Karena dengan terbentuknya sub holding maka terbukalah peluang perusahaan untuk melantai di bursa, sebagaimana yang terjadi dengan PGN,” Sambungnya.
“Apalagi rencana anak usaha Pertamina pun akan melakukan IPO. Rencana go public anak usaha Pertamina itu sangat sensitif dan berpeluang melanggar Pasal 33, Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan beberapa Undang-Undang lainnya.” Imbuhnya
Ia juga menuturkan Pertamina cepat atau lambat akan berbagi kekuasaan dengan swasta dalam seluruh rantai usaha mereka. Mulai dari hulu, pengolahan, ritel, hingga pasar keuangan.
“Hal tersebut jelas sangat berdampak bagi masyarakat luas, yang apabila Pertamina menjadi perusahaan go public dengan mekanisme IPO, maka berpotensi dikuasainya aset negara oleh Swasta (swastanisasi). Dampak secara gamblang, apakah penentuan harga BBM dan LPG akan seperti sekarang yang murni untuk kepentingan negara atau kepentingan lain?” tanya nya
“Apapun alasannya BUMN yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak haram untuk diprivatisasi atau dijual. Apalagi sektor minyak dan gas,” pungkasnya.