FaktualNews.co

Komplotan Skimming ATM Beraksi di Banyuwangi, Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Kriminal     Dibaca : 1103 kali Penulis:
Komplotan Skimming ATM Beraksi di Banyuwangi, Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Buron
FaktualNews.co/konik
Tiga tersangka pelaku skimming ATM diperlihatkan kepada awak media saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi

BANYUWANGI FaktualNews.co – Polresta Banyuwangi membongkar kasus pembobolan ATM modus skimming, dengan cara mengganjal mesin ATM yang dilakukan komplotan kejahatan skimming ATM. Dari hasil kejahatan itu, para pelaku meraup uang puluhan juta rupiah.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap tiga pelaku anggota komplotan. Yakni AI (48) warga Bogor Jawa Barat, FJ (28) dan CR (32) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.

Sementara dua pelaku yang lain masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Kedua orang yang masuk DPO itu adalah YA dan RD.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, sindikat pelaku skimming ini telah beraksi di tiga lokasi di Banyuwangi.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka juga beraksi di Kota dan Kabupaten Malang, Jombang, di luar Provinsi Jawa Timur juga ada, di NTT, Jawa Tengah dan Jawa Barat,” katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini, Selasa (14/12/2021).

Adapun modus yang digunakan pelaku, adalah dengan cara mengganjal slot kartu mesin ATM. Di mana saat korban mengambil uang, seolah-olah ATM-nya tertelan.

Para pelaku, kata kaporesta, memiliki peran masing masing. FJ sebagai eksekutor yang bertugas memasang stiker call center palsu di ATM tersebut.

Dia juga mengganjal di bagian slot kartu ATM dengan plat mika, agar kartu ATM nasabah seolah-olah tertelan.

Kemudian AI dan CR berperan menawarkan bantuan kepada korban, selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi call center palsu.

Sedangkan YA dan RD berperan jadi petugas call center palsu meminta data lengkap korban mulai nomor handphone hingga PIN rekening.

“Sehingga dengan modus tersebut banyak yang dirugikan oleh korban,” ucap Nasrun.

Para pelaku meraup puluhan juta dari tindak pidana ini. Mereka bisa menghasilkan Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dalam sekali beraksi.

“Atas tindakannya, masing-masing tersangka dijerat dengan UU Perbankan dan UU ITE yang dilakukan oleh para pelaku tersebut,” kata Nasrun.

Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya apabila ada stiker call center di ruang ATM.

“Ada call center tersendiri dari pihak bank manapun, sehingga diharapkan kepada masyarakat jangan mudah tertipu ataupun percaya dengan seseorang yang ada di sekitaran ATM tersebut,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul