Kawanan Spesialis Tipu Gelap Produk Gula Merah di Tulungagung Dibekuk Polisi
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Kawanan kasus penipuan dan penggelapan (tilap) gula merah bernilai ratusan juta rupiah berhasil diamankan Polres Tulungagung.
Kawanan tersebut, berjumlah empat orang yaitu Bambang Krido Atmoko, (48) warga Jalan Balimbing, Kelurahan Banyumudal, Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Wasidi (40) warga Dusun Karangpoh Desa/Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Rohensen (42) warga Jalan Dewi Sartika gang Tulip, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamayan Tegal Barat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, dan Wawan Yulianto (41) Desa Kradenan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.
“Keempat pelaku adalah warga luar provinsi,” jelas Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti, Sabtu (14/8/2021).
Tri Sakti menjelaskan, Kejadian berawal ketika komplotan pelaku mencari sasaran broker yang membutuhkan jasa angkutan, kemudian setelah pelaku berhasil mendapatkan broker, salah satu pelaku, yaitu Wasidi menghubungi broker tersebut serta menawarkan jasa muat barang lengkap beserta sopirnya.
Untuk meyakinkan broker tersebut, Wasidi mengirimkan identitas, namun yang dikirimkan adalah identitas palsu, berupa SIM atas nama Wahyudin. Dalam SIM palsu tersebut menggunakan foto pelaku lain atas nama Bambang.
“Tak hanya SIM palsu, Wasidi juga mengirimkan STNK palsu dengan nomor polisi K 8386 TK. Identitas palsu tersebut sudah sengaja disiapkan,” jelasnya.
Usai terjadi kesepakatan dan pihak broker mengiyakan, kemudian Hansen mencari seorang penyedia Truck dan Sopir yang mau mengangkut muatan Gula merah dari Tulungagung ke Semarang Jawa Tengah.
“Setelah mendapatkan sopir lengkap dengan trucknya, keempat pelaku menuju ke lokasi broker tersebut. Mereka berangkat dari Jawa Tengah,” jelasnya.
Mereka berangkat menuju lokasi broker di Tulungagung dengan cara tiga pelaku Wasidi, Hensen dan Wawan mengendarai mobil Avanza dengan nomor polisi G 9461 GE dan Bambang satu kendaraan bersama sopir truk Fuzo.
Ketika hampir sampai lokasi, keempat pelaku mengajak sopir untuk beristirahat sejenak untuk ngopi di warung pinggir jalan.
Sembari beristirahat, dan mengajak berbincang-bincang sopir truk, ketiga pelaku lain mengganti plat nomor polisi asli truk tersebut dengan plat nomor polisi palsu, yang sesuai dengan STNK palsu, seperti yang sudah dikirimkan kepada broker diawal.
Untuk meyakinkan sopir truk, Hansen mengatakan bahwa penggantian plat nomor polisi tersebut sesuai surat jalannya.
Kemudian saat keempat pelaku sampai di lokasi, tepatnya di Desa Buntaran Kecamatan Rejotangan, ketiga pelaku yang menggunakan mobil Avanza hanya menunjukkan lokasi gudang, akan tetapi tiga pelaku tersebut tidak ikut masuk ke gudang, hanya Bambang yang ikut masuk bersama dengan sopir truk.
“Lantaran identitas palsu yang dikirimkan di awal adalah Bambang, maka untuk meyakinkan broker adalah atas nama Bambang,” Jelasnya.
Kemudian Bambang turun dari truk dan mendatangi admin gudang, dengan menjelaskan bahwa sudah ada koordinasi dengan Broker, dengan maksud untuk mengangkut gula merah di gudang tersebut.
“Pelaku meyakinkan admin gudang, dengan cara menunjukan SIM dan STNK palsu tersebut yg sudah dikirimkan oleh Broker angkutan sebelumnya,” jelasnya.
Usai penjelasan selesai, admin gudang mempercayai keterangan pelaku, dan langsung memberikan muatan gula merah sebanyak 300 sak atau sekitar 15 Ton apabila dinominalkan sekitar Rp 120 juta, untuk diangkut menuju Jawa Tengah.
Ketika di tengah perjalanan yang awalnya menuju Jawa Tengah, sopir truk dihentikan oleh Wasidi, dan memberitahukan bahwa harga PT yang dituju tidak sesuai harga, kemudian perjalanan dialihkan menuju Kabupaten Banjar, Provinsi Jawa Barat.
“Pengalihan tersebut dengan maksud agar barang tidak sampai Semarang,” jelasnya.
Kemudian ketika truk berada di tanjakan Cikokon Cilacap Jawa Tengah, truk diberhentikan dan muatan gula merah sebanyak 300 sak atau sekitar 15 ton tersebut dioper muatkan, dengan dua kendaraan Colt Diesel yang bermaksud untuk digelapkan.
Usai berhasil di oper muatkan, untuk menghilangkan jejak, para pelaku membakar identitas palsu berupa SIM, STNK, dan merubah nomor hanphone, tak hanya itu keempatnya juga merubah penampilan agar petugas dan korban tidak bisa mengenalinya.
Kemudian pihak broker mengkonfirmasi pihak PT, apakah barang yang dikirimkan sudah sampai, dan ternyata barang berupa gula merah tak kunjung datang.
Ketika itu pihak broker mencoba menghubungi penyedia jasa angkut yang tidak lain adalah pelaku, namun nomor pelaku tidak dapat dihubungi.
Khawatir dengan barang yang dikirimkannya di gelapkan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Timsus Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan.
Setelah satu minggu usai pelaporan, upaya penyelidikan membuahkan hasil, dua pelaku berhasil diamankan pada (7/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Bambang Krido Atmoko berhasil diamankan disebuah perkampungan masuk wilayah Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, sedangkan Wasidi diamankan di rumah saudaranya, masuk Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Selang dua hari, sekitar pukul 13.00 WIB, dua pelaku lainnya yakni Wawan Yulianto dan Rohansen berhasil diamankan.
“Keduanya diamankan di rumah masing-masing,” jelasnya.
Dari catatan kepolisian, ketiganya adalah residvis. Wasidi dan Wawan Yulianto merupakan residivis kasus 365 dengan modus membajak truk dengan melukai korbannya, sedangkan Rohansen 3 kali residivis dalam perkara 372 KUHP, 114. KUHP dan 365 dengan cara membius korban.
“Kini keempatnya telah diamankan di rutan Polres Tulungagung, dan bakal dijerat pasal 372 dan 378 KUHP pidana dengan ancaman delapan tahun penjara,” pungkasnya.