Liputan Khusus

TKSK di Mojokerto Diduga Monopoli Supplier dalam Pengadaan BPNT di Agen E-Warong Ilegal

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Besaran nominal bantuan pun juga terus ditingkatkan. Dari semula Rp 150 ribu, terhitung sejak Maret 2020 menjadi Rp 200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dengan kawalan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan), program pro kesejahteraan ini diharap bisa berjalan optimal dan maksimal. Harapan tersebut tentunya juga berlaku untuk pelaksanaan program BPNT di Kabupaten Mojokerto.

Untuk diketahui, dana bantuan BPNT sebesar Rp 200 ribu per KPM tersebut disalurkan melalui rekening E Wallet, berbentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sebuah kartu yang berfungsi mirip ATM namun hanya bisa untuk digunakan belanja bahan pangan. Di Kabupaten Mojokerto KPM berbelanja dengan sistim elektronik melalui mesin Electronics Data Capture (EDC) yang tersedia di E-Warong.

Biasanya bantuan senilai Rp 200 ribu per KPM tersebut disalurkan dalam bentuk beras, telur, kacang hijau, dan buah-buahan.

Fakta penelusuran Kelompok Faktual Media (KFM), bantuan BPNT di Kabupaten Mojokerto rata-rata disalurkan dalam bentuk beras, umbi-umbian, buah-buhan dan telur. Jumlahnya pun sudah ditentukan oleh petugas. Dengan kata lain, KPM BPNT hanya bisa pasrah menerima haknya sesuai dengan bentuk bahan pangan yang ditentukan oleh petugas.

Namun, dalam penyaluran bantuan tersebut diduga telah terjadi indikasi monopoli hingga kemunculan E Warong abal-abal atau E Warong dadakan, sehingga melahirkan kejanggalan.

Misalanya, di Toko Fenny Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Ada penjual sembako yang tiba-tiba menjadi E-Warong dalam penyaluran BPNT pada Bulan Agustus ini dengan menggunakan EDC bukan milik toko tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata benar bahwa Toko Fenny tidak terdaftar sebagai agen resmi penyalur BPNT di Bank BNI 46 Kantor Cabang Mojokerto.

Koordintor TKSK BPNT Kabupaten Mojokerto, Purwanti mengklaim bahwa ada penambahan agen baru di wilayah Kecamatan Pacet dari yang Sebelumnya berjumlah 8 agen, menjadi 9 agen.

Purwanti beralasan telah mengirim surat ke Kecamatan Pacet bahwa ada penambahan agen baru untuk penyaluran bulan Agustus.

“Sudah kami kirim surat ke Kecamatan ada penambahan agen baru dan kami minta untuk dibuatkan jadwal penyaluran,” katanya saat dikonformasi FaktualNews.co.

Bahkan ia mengaku juga telah mengirimkan surat rekomendasi Toko Fenny kepada BNI 46 Kantor Cabang Mojokerto menjadi Agen Penyalur.

Bagian Pemasaran BNI Kantor Cabang Mojokerto, Rivo pun membenarkan hal tersebut. Akan tetapi membantah jika toko Fenny telah menjadi agen resmi penyalur program BPNT.

“Belum menjadi agen penyalur. Masih dalam proses. Jika memang agen pasti kita akan terbitkan sertifikat penanda agen penyalur BPNT,” terangnya.

Di lapangan, juga mendapati informasi adanya sejumlah petugas TKSK Kabupaten Mojokerto mengarahkan agen untuk mengambil sembako kepada suplier tertentu.

Pemilik Toko Fenny, Heri Ikhwanto mengakui adanya pengarahan tersebut. Ia diarahkan kepada dua suplier berinisial K dan N. TKSK Kabupaten Mojokerto berdalih dua suplier tersebut sesuai dengan standart Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto dan siap menjadi pemasok agen yang diduga ilegal tersebut.

TKSK Kecamatan Pacet dan Kabupaten Mojokerto pun tak membantah hal tersebut.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono dan Kepala Bidang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Mojokerto tidak merespon saat dihubungi melalui WhatApp. Pesan tidak dibalas dan telpon pun tidak diangkat