KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menggelar pemusnahan barang bukti hasil perkara tindakan pidana umum dan pidana khusus. Pemusnahan dilakukan di halaman depan kantor Kejari Kota Kediri di Jalan Jagung Suprapto Mojoroto Kota Kediri, Kamis (19/8/2021) pagi.
Dalam pemusnahan barang-bukti ini, berbagai narkotika dan obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu 421,41 gram, ganja kering 2,03 gram, obat keras berbahaya (okerbaya) 254.211 butir pil dobel L, inex 26 butir, diazepam 215 butir dan valdime 10 butir beserta alat hisap sabu.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk menekan dan memberantas narkoba di wilayah Kota Kediri. Dan kasus tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dan tidak ada upaya hukum lanjutan baik banding maupun kasasi.” Terang Sofyan Selle, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dan di masa pandemi seperti ini, untuk peredaran narkoba jenis sabu berkurang, namun peredaran pil dobel L meningkat.
“Upaya penekanan peredaran kita lakukan dengan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap pelajar di sekolah-sekolah. Mudah-mudahan kedepan Kota Kediri bebas dari narkoba,” Tambah Sofyan
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kejahatan enam bulan terakhir, dan jika dinominalkan mencapai 400 juta rupiah.
(Aji)