BLITAR, FaktualNews.co – Mohamad Yulianto (41) Warga Desa Tumpang, Kecamatan Talun Kabupaten Blitar, kini harus mendekam di tahanan Mapolres Blitar. Pasalnya, dia ditangkap polisi karena membawa kabur motor milik Saiful Icwan (38) warga Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantono mengatakan, aksi pencurian tersebut, berawal saat pelaku perjalanan dari tulungagung ke Blitar naik bus. Saat itu pelaku menelephon korban untuk menjemputnya di Terminal Patria. Kemudian korban menjemput pelaku.
Selanjutnya pelaku minta diantar ke rumah peningalan orang tuanya di Desa Jeblog, Kecamatan Talun. Di rumah tersebut pelaku dan korban menggelar pesta miras.
Setelah mabuk berat keduanya keluar mencari makan. Namun, saat di tengah jalan korban diturunkan, kemudian motor korban dibawa kabur kea rah Tulungagung.
Karena kecapekan ditambah mabuk berat, pelaku tertidut di Pasar Ngemplak, Tulungagung.
” Ke Tulungagung hendak jual motornya, namun karena mabuk pelaku tidak kuat dan tidur. Petugas yang menerima informasi, dengan cepat memburu pelaku dan berhasil menangkapnya, ” kata AKP Ardyan Yudo Setyantono Sabtu (21/8/2021).
Dikatakan Yudho, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Blitar bersama barang bukti kendaraan korban Honda Scopy nopol AG 5521 OAD.