KEDIRI, FaktualNews.co – Karena tetap buka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebuah kafe dan karaoke di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri, Sabtu (21/8/2021) malam.
Tidak hanya nekat buka, kafe dan karaoke tersebut, bahkan mempekerjakan beberapa pemandu lagu untuk melayani para pengunjung. Sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar aturan.
“Kami dapat informasi dari masyarakat jika kafe dan karaoke tersebut tetap nekat buka di masa PPKM. Saat kami datang banyak pengunjung di lokasi yang minum-minum dan berkaraoke.”terang Kasi Lidik Yusuf Abraham melalui Staf Satpol PP Kabupaten Kediri bagian Deteksi Dini dan Cegah Dini, Danuri.
Dalam razia tersebut, selanjutnya kafe dan karaoke langsung disuruh tutup. Kemudian kepada pengelolanya diberikan sanksi sesuai Perbup 44 Tahun 2020, dan Perda Trantibum No 3 Tahun 2021. Karena melanggar ketentuan PPKM di kenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu dan langsung dibayarkan ke Kas Negara melalui Bank Jatim.
“Tidak hanya pemiliknya, para pemandu lagu yang tidak dapat menunjukkan KTP, kami data dan akan diajukan ke sidang Tipiring (tindak pidana ringan)Yustisi (KTP). Untuk pemandu lagu yang tidak membawa kartu identitas ada tiga orang,”tambah Danuri.
Selanjutnya petugas juga melakukan razia dan pengecekan ke sejumlah kafe di wilayah Gampengrejo. Namun sudah banyak pemilik yang memilih menutup kafenya sendiri karena masa PPKM.
“Razia ke sejumlah kafe dan karaoke akan terus kami laksanakan, untuk menekan penyebaran Covid-19. Semoga dengan langkah pencegahan ini, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Kediri, dapat ditekan.” tutup Danuri.