FaktualNews.co

Acara Wayang Kulit Digelar Oknum Anggota DPRD Tulungagung Dibubarkan

Peristiwa     Dibaca : 963 kali Penulis:
Acara Wayang Kulit Digelar Oknum Anggota DPRD Tulungagung Dibubarkan
FaktualNews.co/istimewa
Petugas menghentikan acara wayangan dan mengangkuti gamelan dari area pekarangan rumah oknum anggota dewan BSR di Desa Kedungangkring, Tulungagung. (Antara/Satgas Covid-19 Tulungagung)

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, membubarkan kegiatan hiburan wayang kulit yang digelar oknum anggota DPRD dewan setempat.

Kegiatan ini dinilai melanggar kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4.

“Ya tadi malam kami bubarkan begitu mendapat pengaduan masyarakat,” kata salah satu anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra di Tulungagung, Minggu (22/8/2021).

Kegiatan wayangan yang memicu kerumunan itu digelar di rumah Basroni, oknum anggota DPRD Tulungagung yang berlokasi di Desa Kedungangkring, Kecamatan Gondang.

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, polisi dan TNI masuk arena pertunjukan pada tengah malam dan langsung meminta kegiatan wayangan dibubarkan.

Menyadari kegiatan wayangan dalam rangka ritual suroan dihentikan paksa, Basroni hanya bisa pasrah saat petugas meminta acara dihentikan. Semua perangkat gamelan diangkut ke kantor kecamatan demi memastikan pertunjukan wayangan tidak berlanjut.

“Dari Satgas Kecamatan, Tiga Pilar sudah ditindaklanjuti dan tuan rumah juga kooperatif,” tuturnya.

Pertunjukan hiburan wayangan itu sendiri dipastikan tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 maupun perangkat desa dan kecamatan.

Di hadapan petugas, Basroni mengaku menggelar acara wayangan sebagai kegiatan rutin tahunan dalam rangka memperingati bulan Suro dalam penanggalan Jawa.

Pelaksanaan kegiatan atau pertunjukan wayangan dinilai sebagai tindakan nekat dan membahayakan kepentingan publik karena berisiko menjadi titik sebaran penularan baru Covid-19. “Untuk sanksi kami serahkan ke Satgas Kecamatan dan DPRD,” katanya.

Dikonfirmasi, Kepala Desa Kedung Cangkring, Suyadi mengatakan kegiatan itu tak mengantongi izin, baik dari desa maupun kecamatan. Pembubaran itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, sesaat setelah penyerahan gunungan.

“Dalang baru menerima gunungan, terus mulai pertunjukan langsung Satgas datang,” terangnya.

Dirinya juga mengakui jika penyelenggara wayang kulit itu adalah anggota DPRD Tulungagung, Basroni. Sedang dalangnya adalah Eko Prisdianto, mantan Kepala Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu.

Lantaran tak mengantongi izin, pertunjukan itupun akhirnya dilaporkan oleh warga. “Saya juga tidak tahu siapa yang melaporkan, yang pasti tak mengantongi izin,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Sumber
medcom.id