Kriminal

Polrestabes Surabaya Ringkus Tiga Kurir Sabu, Satu di Antaranya Wanita, BB 13,3 Kg

SURABAYA, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, meringkus 3 (tiga) orang kurir narkotika jenis sabu. Dari tiga pelaku, satu orang di antaranya adalah perempuan.

Ketiga budak sabu yang diamankan itu, Sugeng Priyanto alias Londo (47), warga Jalan Rawa Kuning, Gebang Pulo, Jakarta Timur, Siti Rachmawati (42), warga Surabaya dan Krisna Andika (38), warga Gresik.

Dari ketiga tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) sabu seberat 13,4 Kilogram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, berdasarkan analisis dari informasi masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkotika di Jatim, Tim Opsnal Satnarkoba Polrestabes Surabaya, melakukan serangkian penyelidikan hingga akhirnya menangkap Siti Rahmawati, Rabu (21/7/2021).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos, Jalan Pakis Surabaya, dengan barang bukti 2,6 Ķg narkotika jenis sabu.

“Selain menjadi kurir, Siti Rahmawati juga pengedar narkoba jenis sabu. Jumlah narkotika jenis sabu yang diedarkan tersangka ini sebanyak 10 Kg,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Selasa (24/8/2021) sore.

Selain Siti Rahmawati, Satnarkoba Polrestabes Surabaya juga menangkap dua kurir, Krisna dan Sugeng. Dari tangan tersangka Krisna, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 10 bungkus sabu seberat 650,8 gram.

“Tersangka ini sudah bekerja sebagai kurir dan telah beberapa kali mengambil sabu yang diranjau bandar berinisal IL, di wilayah Wonocolo dengan imbalan uang Rp 10 juta sekali mengambil,” tambahnya.

“Tersangka tersebut sejak bulan April 2021 sudah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya sebanyak 3 Kg,” tambahnya.

Kapolrestabes menambahkan, selain Siti dan Krisna, Satnarkoba juga menangkap Sugeng, karena kedapatan sebagai kurir narkotika jenis sabu antarkota.

Berdasarkan hasil penyidikan, Sugeng mengirim narkotika jenis sabu di wilayah Jawa Timur sebanyak 7 kali dengan jumlah narkotika jenis sabu 100 Kg.

“Jadi total sabu yang kita amankan dari tiga tersangka ini 13,3 Kg,” tutup Kapolrestabes Surabaya.

Ketiga tersangka merupakan jaringan Pulau Sumatera – Jawa, dan hingga saat ini masih dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider pasal 142 Ayat(2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.