KEDIRI, FaktualNews.co – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap dua pemuda pengedar pil dobel L di wilayah Kediri. Kedua tersangka masing-masing Andi Santoso (21) warga Desa Sumberejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri dan Isi Suhartono (23), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 7.000 butir pil dobel L, dan 2 unit Hp android.
“Keduanya kita tangkap di sebuah rumah di Desa Sumberejo Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, saat menunggu pembeli,” terang AKP Ni Ketut Suarningsih, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Selasa (24/8/2021).
Suarningsih menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa kedua pelaku diduga sering mengedarkan pil dobel L.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas kasubbag Humas.
(Aji)