FaktualNews.co

Hobi Nyabu Antar Dua Pemuda Desa Tunggorono Jombang ke Bui

Kriminal     Dibaca : 713 kali Penulis:
Hobi Nyabu Antar Dua Pemuda Desa Tunggorono Jombang ke Bui
FaktualNews.co/Muji Lestari
Tersangka pengguna sabu, Rony Wijaya alias Kembet dan Gempur Setya Budi alias Ucil, di Mapolres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua pengguna narkotika jenis sabu diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang kota dalam waktu sehari.

Keduanya diduga merupakan satu jaringan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Mereka adalah Rony Wijaya alias Kembet (24) warga dan Gempur Setya Budi alias Ucil keduanya warga Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Dari tangan keduanya, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya beberapa klip sabu dengan berat bervariasi, berkisar 0,20 hingga 0,50 gram.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, para tersangka tak berkutik saat didatangi polisi. Awalnya, pihaknya menangkap Kembet pada Kamis, 26 Agustus 2021 dini hari di sebuah rumah kawasan perumahan Pondok Indah desa setempat.

Upaya ini bukan tanpa sebab. Karena sebelumnya, polisi telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di desa itu. Hingga akhirnya, dibekuklah Kembet berikut barang buktinya.

“Ada sebuah gunting, sebuah korek bensol warna kuning sebuah bong terbuat dari kaca bening, dua buah sedotan plastik warna putih, sebuah buah pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,18 gram, dan empat buah plastik klip bening berisikan sabu dengan berat kotor berbeda ada yang 0,17 gram, ada yang 0,52 gram terbanyak, serta dua buah sekop,” rincinya.

Dari penangkapan Kembet ini, AKP Bambang terus melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapat informasi baru terkait adanya tersangka lain.

Setelah melakukan penyelidikan, sekitar satu jam kemudian, ditangkaplah Ucil di sebuah kamar kos Dusun Dayu Desa Tunggorono.

Ucil tak bisa mengelak. Sebab, polisi menemukan barang bukti yang memberatkannya. Tak berbeda jauh dengan Kembet, polisi juga menemukan sekitar 5 klip bening berisi sabu dengan berat berbeda rata-rata 0,50 gram.

“Selain itu juga Hp dan dosbook Hp, korek, sebuah pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 1,32 grm dan beberapa bukti terkait lainya,” bebernya.

Kedua tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut petugas. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika.

“Diduga setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah