Peristiwa

Kasus Pesilat Meninggal di Tulungagung, 4 Pelatih Jalani Rekonstruksi 33 Adegan

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Polres Tulungagung melakukan rekonstruksi terhadap kasus pesilat inisial LF (23), warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu Tulungagung yang tewas pada Juli lalu usai mengikuti latihan silat, Jumat (27/8/2021).

Terdapat empat pelatih silat yang mengikuti rekonstruksi sebagai tersangka. Selama menjalani proses rekonstruksi, diduga korban tewas pada adegan ke 24 akibat tendangan pada bagian dada korban.

“Untuk penyebab kematiannya itu proses visum yang bisa membuktikan. Tetapi memang adegan telak yang mengakibatkan korban terjatuh ada pada adegan nomor 24,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (27/8/2021).

Nenny menjelaskan, proses rekonstruksi digelar di halaman Masjid Al-Hafidz Polres Tulungagung, menghadirkan 4 orang tersangka, sejumlah saksi, 2 Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, Pengacara tersangka dan dari Dinas Sosial.

“Pelaksanaan rekonstruksi tersebut akan digunakan untuk kelengkapan berkas penyidikan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung guna proses lebih lanjut,” paparnya.

Nenny melanjutkan, selama rekonstruksi ada 33 adegan. Pada adegan ke 24 tersangka pelaku ER (20) saat melakukan tendangan pada bagian dada korban, yang usai tendangan tersebut, korban langsung terjatuh dan merintih kesakitan.

Nenny mengungkapkan, sebenarnya para siswa yang mengikuti silat, sebelumnya mendapat hukuman dari pelatihnya, lantaran korban datang terlambat dan belum membayar iuran.

“Akibatnya semua siswa, baik korban maupun siswa lain mendapat hukuman dari pelatihnya yang mana hukuman tersebut justru berujung tewasnya korban,” terangnya.

Masih menurut Nenny, tindakan tersebut merupakan serangkaian pembinaan dari pelatih untuk mendisiplinkan siswanya.

“Kalau menurut kami, penganiayaan yang dilakukan pelaku ada dua makna. Pertama penganiayaan tersebut merupakan salah satu bentuk latihan, dan makna kedua berarti pendisiplinan itu tadi,” jelasnya.

Masih menurut Nenny, selama jalannya proses rekonstruksi memang ditemukan fakta baru, adanya tamparan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban, yang mana adegan tersebut tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, saat dilakukan penyidikan, tersangka awalnya menceritakan mereka hanya memukul dan menendang korban saja.

“Fakta baru yang didapatkan saat menjalani rekonstruksi, yakni tersangka melakukan tamparan kepada korban,” jelasnya.

Kendati demikian berkas sudah dianggap lengkap, dan akan segera di kirimkan ke Kejaksaan untuk segera di proses.

“Dalam hal itu kami rasa tidak ada motif pembunuhan, karena memang yang ada hanya pembinaan. Untuk itu, pelaku nantinya dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.