Kriminal

Maling HP Lintas Kabupaten di Tulungagung Dilumpuhkan dengan Timah Panas

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Arman Akra Pramana (39) warga Dusun Sembung, Desa Pagergunung Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar ditangkap polisi atas kasus pencurian Handphone (HP).

Dalam penangkapan tersebut, pelaku dilumpuhkan polisi dengan tembakan di kakinya.

“Dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Arman pernah melakukan hal serupa di wilayah Kabupaten Trenggalek, kemudian 3 kali di Kabupaten Magetan dan 1 kali di Kabupaten Madiun,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (27/8/2021).

Nenny menjelaskan, pada awalnya pelaku mencari mangsa dengan cara melakukan survei dengan target rumah ataupun toko. Kemudian ketika mendapat target, pelaku menghampiri rumah atau toko yang lengah tersebut dan berpura-pura menjadi pembeli.

“Setelah dirasa aman dan tidak diketahui pemilik rumah atau toko yang menjadi target aksinya, pelaku menyikat barang berharga di lokasi targetnya. Usai melakukan perbuatan tersebut pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian,” terangnya.

Pelaku melakukan pencurian di rumah Imanda (14) warga Dusun Krajan Desa Tugu Kecamatan Sendang menjadi sasaran target pada (8/6/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, sebanyak 4 buah HP Oppo Reno warna biru miliknya diketahui hilang.

Usai mendapati HP miliknya hilang, korban mencari ke seluruh rumah, namun tak kunjung ditemukan. Korban masih berharap HPnya kembali tanpa harus melaporkan ke pihak kepolisian.

Namun karena tak kunjung membuahkan hasil, dan korban melaporkan ke pihak kepolisian pada (22/8/2021).

“Usai merima laporan pencurian tersebut, polisi langsung melakukan pendalaman. Dan berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan kemudian kecurigaan mengarah kepada tersangka yang selama ini dikenal licin,” jelasnya.

Selang dua hari setelah diterima laporan. Polisi mendeteksi keberadaan tersangka di salah satu rumah kos Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Tulungagung. Tak ingin kehilangan kesempatan polisi langsung melakukan penangkapan.

Namun tersangka melakukan perlawanan, sehingga tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti berupa satu buah HP Oppo Reno 4 warna biru, uang Rp 400 ribu, satu buah kaos warna abu-abu, satu buah dosbook, satu buah jaket jumper hitam, satu pasang sepatu, dan motor Honda Vario 125 hitam nomor polisi S 2324 NAP.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.