Hukum

Begini Kronologi Penangkapan Bupati Probolinggo oleh KPK

JAKARTA, FaktualNews.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata memaparkan kronologi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

“Pada Minggu, 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara,” kata Alexander dalam konferensi pers, Selasa dini hari, 31 Agustus 2021, sebagaimana dilansir tempo.co.

Dari informasi yang diperoleh KPK, ada dugaan penyerahan duit dari Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan seorang penjabat Kepala Desa Krejengan Sumarto. Duit diduga akan diberikan kepada Hasan Aminuddin, anggota DPR dari NasDem yang juga suami Puput.

Saat ditangkap oleh Tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang Rp 240 juta. Duit ini berasal dari para calon penjabat kepala desa. Selain itu, mereka juga membawa proposal usulan nama para calon penjabat kepala desa. Proposal ini nantinya akan dibubuhi paraf oleh Hasan Aminuddin yang artinya sudah disetujui.

Pejabat Kepala Desa ini hanya mengisi sementara kursi yang kosong. Kabupaten Probolinggo baru akan menggelar pemilihan kepala desa pada 9 September. Alex mengatakan ada 252 kursi yang kosong.

Kemudian, KPK juga menangkap Camat Paiton, Muhamad Ridwal, kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Dari penangkapan ini, KPK menyita duit Rp 122,5 juta. Duit ini juga diduga berasal dari para calon kepala desa di wilayah Paiton

Selanjutnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Tim KPK menangkap Hasan Amindduin dan Puput di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. Total, KPK menyita uang sejumlah Rp 362,5 juta dan dokumen dari rangkaian OTT Bupati Probolinggo ini.