FaktualNews.co

Pencabulan 2 Anak Kandung di Jombang, Tersangka: Saya Jengkel

Peristiwa     Dibaca : 868 kali Penulis:
Pencabulan 2 Anak Kandung di Jombang, Tersangka: Saya Jengkel
FaktualNews.co/Muji Lestari
Pria inisial HRS, tersangka persetubuhan anak kandung, saat digelandang Polisi di Ruang Satreskrim Polres Jombang, Selasa (31/8/2021).

JOMBANG, FaktualNews.co – Polisi telah menahan dan menetapkan pria berinisial HRS warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur.

Saat rilis ungkap kasus di Mapolres Jombang, Selasa (31/8/2021), HRS tak terlihat menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang disangkakan kepadanya. Pria 36 tahun itu cenderung mengelak sejumkah tuduhan yang mengarah kepadanya.

Di hadapan awak media, HRS beralasan tega mencabuli, sebut saja, Mawar (16) dan Cempaka (14), yang tak lain adalah anaknya sendiri karen merasa kesal.

HRS mengaku saat itu dia sempat memergoki percakapam di ponsel milik Cempaka, anak keduanya, dengan seorang pria. Dari situ, tersangka mengetahui bahwa anak gadisnya itu sudah tidak perawan lagi.

HRS juga berkelit telah menyetubuhi Cempaka hingga empat kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Karena saya jengkel. Anak saya sudah melakukan hubungan dengan orang lain. Saya lihat di HP-nya nampaknya dia sudah pernah dengan pria lain. Saya jengkel, saya juga tidak sampai 4 kali, yang benar dua kali,” kata HRS, Selasa (31/12/2021).


Berita sebelumnya:

• Tergiur Kemolekan 2 Anak Kandungnya, Pria di Jombang Ini Tega Menyetubuhi Berkali-Kali


HRS pun terancam hukuman maksimal hingga vonis kebiri. Saat ini dia telah mendekam di sel tahanan Polres Jombang untuk proses lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, HRS dilaporkan oleh istrinya sendiri kepada polisi pada, 18 Agustus 2021 lalu karena kasus pelecehan seksual terhadap dua anak kandungnya sendiri.

Mawar (16) dan Cempaka (14) dua remaja putri ini menjadi korban pelampiasan nafsu bejar tersangka. Perbuatan ini terjadi dirumah tersangka atau korban sendiri. Bahkan, Mawar telah diperlakukan tak senonoh sejak tahun 2018 silam, tepatnya saat masih duduk dibangku kelas 6 Sekolah Dasar.

Ulahnya terkuak setelah istrinya curiga ketika melihat tersangka keluar dari kamar anaknya hanya dengan memakai sarung. Setelah menanyai anaknya, akhirnya kejadian memalukan itupun terkuak. Cempaka dan Mawar mengaku telah dilecehkan sang bapak dengan memaksa mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kanit PPA Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani mengungkapkan, perbuatan yang dilakuman tersangka juga djsertai dengan ancaman. Sehingga kedua korbam takut dan berani melawannya.

“Tersangka mengancam jika tidak dituruti keinginannya akan tidak disekolahkan dan tidak diberi uang saku,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh