Kriminal

Bobol Situs Perusahaan Amerika, Dua Pemuda Asal Kediri Diadili di PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Usia masih terbilang muda, namun dua pemuda asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur ini mampu membobol sejumlah situs website perusahaan di Amerika Serikat. Keduanya yaitu Zidna Fikri Kafa Aza dan Anas Fanani Al-Basroh.

Zidna saat ini masih berusia 21 tahun. Ia hanya lulusan SMK. Sedangkan Anas berusia 22 tahun dan hanya lulusan Madrasah Aliyah. Kedua pemuda itu tak punya latar belakang IT dan hanya belajar secara otodidak.

Namun, aksi keduanya membobol sejumlah situs perusahaan di Amerika dan meminta tebusan sejumlah uang tersebut membuat FBI (Federal Bureau Of Investigation) turun langsung melacak jejak kedua pemuda tersebut dan melaporkan ke pihak Kepolisian.

Ternyata, kedua pemuda tersebut melakukan aksinya di rumah kontrakan yang berada di Perumahan Istana Mentari Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Aksi kedua hacker tersebut sudah banyak membobol situs yang ada di Amerika.

Namun dari sejumlah korban yang situsnya telah dibobol dan dimintai uang hanya satu korban yang melapor yaitu perusahaan ‘Rock Dollar’ di Amerika Serikat. Aksi kejahatan cyber crime tersebut kini masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (2/9/2021).

Kedua pemuda yang kini berstatus terdakwa itu sudah menjalani sidang perdana. Dalam surat dakwaan menggungkap, aksi kejahatan cyber itu dilakukan pada 2019 lalu di di rumah kontrakan yang berada di Perumahan Istana Mentari Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Perbuatan kedua terdakwa dilakukan antara bulan April 2019 hingga bulan Mei 2019,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Andik Susanto ketika membacakan surat dakwaan dalam sidang yang diketuai majelis hakim Leba Max Nandoko Rohi.

Sementara untuk modus yang dilakukan, keduanya menggunakan laptop. Lewat akses jaringan internet mereka mulai mengacak IP database untuk mombobol data base sejumlah situs perusahaan di Amerika.

Setelah bisa memasuki database, baru mereka menghapus database server puluhan korban, termasuk pihak korban perusahaan ‘Rocket Dollar’ yang melapor saat ini. Aksi terdakwa bukan disitu saja, keduanya meninggalkan alamat email dan memperkenalkan diri sebagai ‘Hacked’.

“Tujuannya agar korban menghubungi para terdakwa dan meminta tebusan sebesar 175 dollar atau sebesar Rp 2,5 juta (kurs Rp 14,3 ribu) yang dibayarkan ke akun wallet milik terdakwa,” ulas Andik.

Pihak perusahaan akhirnya menuruti permintaan terdakwa untuk membayar sejumlah uang agar database yang telah dihapus tersebut dikembalikan, seperti yang dijanjikan para terdakwa.

Namun nyatanya database tidak dikembalikan setelah para korban membayar uang tebusan. Pihak perusahaan merasa dirugikan hingga akhirnya mereka melapor ke pihak FBI dan berkoordinasi dengan pihak keamanan Indonesia.

Sementara atas tindakan kedua terdakwa tersebut, pihak korban perusahaan ‘Rocker Dollar’ hanya menggalami kerugian sebesar Rp 2.450.000 ditambah perbaikan server sebesar Rp 8 juta.

Meski demikian, atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar pasal 51 ayat 2, Jo pasal 36 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan atau pasal 40 jo pasal 33 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan atau pasal 48 ayat 1, Jo pasal 32 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.