Kriminal

Kronologi Pembacokan di Trowulan Mojokerto, Berawal dari Cekcok Namun Pelaku Salah Sasaran

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polres Mojokerto meringkus sekelompok pemuda yang melakukan pembacokan terhadap dua remaja di Jalan Raya masuk Dusun Temboro, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Sebanyak tiga pemuda yang diamankan petugas, mereka yakni, Satya Premanta (25), Tommy Basmalah (25), Agit Yupianto (23). Ketiganya merupakan warga Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Sementara, 5 orang lagi yang diduga terlibat dalam aksi itu masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pembacokan tersebut bermula, sekelompok pemuda itu meminum minuman keras sebanyak 2 botol sekira pukul 23.00 WIB, Sabtu (28/8/2022). Kemudian mereka secara bersamaan berangkat menuju ke Jalan Raya Lengkong, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Sesampainya di sana, pelaku bernama Tommy berkelahi dengan pemuda yang sama-sama nongkrong di jalan raya tersebut dengan keadaan mabuk. Tommy pun kembali ke warung Desa Dusun Jati, Desa Jati Dukuh untuk merencanakan balas dendam.

Sebanyak 9 orang pemuda pun mendatangi ke Jalan raya Lengkong dengan 4 buah pedang dan menggunakan 5 unit sepeda motor sekira pukul 02.30 WIB, Minggu (30/8/2021).

3 pelaku pembacokan di mojokerto di gelandang petugas Polres Mojokerto

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, sesampainya di Jalan Raya masuk Desa Domas mereka melakukan penganiayaan. Akan tetapi korbannya berbeda dengan orang yang awalnya cekcok dengan Tommy pada pukul 23.00 WIB.

“Korban AK (14) mengalami luka di tangan sampai hampir putus,” katanya saat konferensi pers, Kamis (02/9/2021).

Doony menjelaskan, setelah tim mengantongi identitas pelaku, tim mengamankan salah satu  pelaku yang bernama Tommy. Dari keterangan Tommy, tim memperoleh identitas dan keberadan pelaku lainnya.

“Jadi kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Masih ada 5 orang lagi dalam proses pengejaran,” jelasnya.

Ia menegaskan, para pelaku berniat balas dendam, akan tetapi salah sasaran

“Jadi dari keterangan yang sudah kita lihat korban adalah orang yang berbeda yang hendak dilakukan balas dendam. Yang bersangkutan (korban) adalah anak dibawah umur yang berstatus sebagai pelajar. Dan melihat kronologi awalnya sempat terjadi cekcok, jadi saya pikir ini sangat jauh dari alibi tersangka,” tegasnya.

Kepada polisi, pelaku Tommy mengaku datang bersama rekan-rekanya ke Jalan Raya Lengkong itu untuk melihat Aksi balap. Disana ia melihat sesama temannya berkelahi. Ia pun berniat melerainya.

“Saya lerai, lalu ada seorang pemuda datang tiba-tiba mengamuk dan melarang berkelahi ditempat itu (Jalan Raya Lengkong) Kemudian saya bawa ke pinggir, lah kok saya diserang. Akhirnya terjadi perkelahian di situ,” ungkap Tommy.

Namun, dia tidak mengetahui korban yang menjadi sasarannya adalah orang yang berbeda dari yang awal cekcok. Karena pada saat itu kondisinya gelap dan tempat orang yang hendak ia serang persis ditempat kerumunan korban.

“Saya tidak kenal dengan korban, saya tidak tahu, kalau tempatnya benar disitu,” ujar Tommy.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman selama-lamanya 19 tahun penjara.