SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang sengketa lahan tambak seluas 2,7 hektare di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo cukup menarik, Kamis (2/9/2021).
Sebab, majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif dibuat penasaran oleh keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat.
Perlu diketahui, pihak penggugat yaitu PT Sunindo Primaland. Sedangkan pihak yang digugat (tergugat) ada lima yaitu Hindun Solichah, Moch Sodikun, Mochammad Sai, Kantor BPN Jatim dan Kantor BPN Sidoarjo.
Dalam sidang dengan agenda saksi kali ini, pihak penggugat menghadirkan tiga saksi yaitu Bambang, saksi yang mengurus sertifikat objek lahan, Anik Mahmuda (Kades Segoro Tambak) dan Komari (Sekdes Tambak Sawah, Kecamatan Waru).
Dari ketika saksi tersebut, yang membuat penasaran Ketua Majelis kesaksian Bambang. Dalam fakta persidangan mengungkap, Bambang menerangkan jika dirinya mengurusi proses sertifikat objek yang kini menjadi sengketa itu, serta mengetahui proses peralihan objek tersebut.
Ia mengaku objek tersebut milik PT Indo Perkasa pada tahun 1996 silam terbit sertifikat. Pada perjalanan waktu objek tersebut dijual kepada PT Surindo Primaland pada tahun 1999.
“Saat jual beli, pihak PT Indo Perkasa diwakili Pak Budi Santoso dan PT Surindo diwakili Pak Irawan. Tahun 1999 jual beli itu,” akunya.
Mendengar keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyela dan menayakan objek sebelum kuasai PT Indo Perkasa diperoleh dari mana. “Itu saudara saksi tau,” tanyanya. Saksi menjawab jika objek tersebut dari Henry J Gunawan dibeli dari Kusan.
Ketua Majelis Hakim langsung menyela. “Saudara bilang ini jual beli. Jual beli yang mana. Ini dari bukti awalnya tanah negara dimohonkan Henry J Gunawan. Makanya dari tadi saya penasaran karena saudara menyampaikan jual beli. Padahal ini pemberian negara,” jelas Isnurul.
Meski demikian, dalam fakta persidangan objek lahan tersebut sudah dikuasai oleh Mochammad Sai (tergugat 3) jauh sebelum objek tersebut terbit sertifikat atas nama perusahaan tersebut. Selain itu, pada tahun 2004 silam sudah pernah terjadi sengketa gugatan yang dijaukan penggugat saat ini dengan tergugat M Sai.
Vonis pada penggadilan tingkat pertama hingga putusan PK, gugatan penggugat ditolak. Namun, objek sengeta tersebut terjadi perbedaan wilayah antara dua desa dan kecamatan. Yaitu Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati dan Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru.
Menurut kesaksian Kades Segoro Tambak Anik Mahmuda bahwa objek tersebut memang perbatasan antara dua desa. Namun saat ini masuk wilayahnya baik sebelum dan sesudah sungai cantil di luruskan.
Hal itu, menurut dia, setelah ditetapkan pada tahun 2019 lalu yang melibatkan tim dari Pemda Sidoarjo. “Kalau SPPT masuk Desa Tambak Sawah. Tapi wilayahnya masuk Desa Segoro Tambak,” aku kades yang baru menjabat 6 bulan itu.
Sementara Sekdes Tambak Sawah Komari mengaku asal usul objek tersebut tidak tau, hanya saja ia mengetahui jika objek tersebut milik PT Indo Perkasa lalu dijual kepada PT Surindo Primaland, namun objek tersebut dikuasai M Sai.
Sedangkan terkait wilayah objek tersebut diakui masih perbatasan anatara dua desa, namun ikut Desa Segoro Tambak. Meskipun, lanjut dia, jika peta blok PBB tercatat wilayahnya. “Peta blok itu pengukuran tahun 1996,” jelasnya.
Kuasa Hukum tergugat M Sai, Edward Dewaruci menyatakan jika objek gugatan tersebut sejak awal harusnya ditolak. Sebab, objek tersebut pernah digugat pada tahun 2004 silam.
“Penggugatnya sama, objeknya sama dan tergugatnya klien kami juga sama. Itu sudah ada putusan hingga PK bahwa gugatannya ditolak, seharusnya perkara itu sudah selesai,” jelasnya.
Ia mengaku kesaksian dari pihak desa yang dihadirkan lebih banyak tidak tau dan tidak juga membawa berkas lama, padahal pihaknya ingin mengkroscek langsung dengan data lama yang dimiliki kliennya.
“Karena Pak Sai lebih dulu mengusasi objek itu sampai hari ini sebelum pada tahun 1996 muncul sertifikat atas nama perusahaan yang perolehannya dari Henry J Gunawan yang alas haknya didapat darimana tidak jelas,” pungkas dia.