PTM, Sekolah di Nganjuk Diminta Bentuk Satgas Covid-19 dan Utamakan Sarana Prokes
NGANJUK, FaktualNews.co – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara bertahap, sudah mulai dilaksanakan di sekolah-sekolah wilayah Kabupaten Nganjuk.
Supaya tidak ada ledakan penyebaran dan klaster baru, sarana prasarana protokol kesehatan (prokes) menjadi paling penting untuk disiapkan.
Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi usai mengunjungi SMPN 1 Nganjuk, SDN 1 Ganungkidul Nganjuk dan SDN 3 Payaman Nganjuk, Senin (06/09/2021).
Dalam kunjungan itu, dia memastikan sarana prasarana PTM terbatas untuk peserta atau anak didik di setiap sekolah. Model pertemuan dan waktunya, dia lihat bervariasi.
“Saya cek dari sarana prasarana terus kemudian dari kesiapan anak-anak,” kata Marhaen Djumadi.
Adanya PTM terbatas ini, diakui Marhaen, membuat anak-anak menjadi lebih senang. Karena, sudah ada 4 semester belum ada pertemuan langsung. Tapi dalam hal ini, jajaran Pemerintah daerah (Pemda) Nganjuk diminta tetap berhati-hati.
Terkait antisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah nanti, dia berharap ada satuan tugas (satgas) pengendalian dan penanganan di setiap sekolah.
“Satgas Covid-19 yang selalu mengingatkan kepada anak-anak, mengingatkan guru, mengingatkan warga sekolah disitu, termasuk orang tua,”ungkapnya.
Satgas Covid-19 ini bisa dibentuk oleh kepala sekolah, kalangan guru dan tenaga kependidikan. Tapi Kepala sekolah, diminta bisa menjadi Ketua Satgas Covid-19 di sekolah.
Kemudian terkait ada yang belum siap PTM terbatas, ia mengaku, sudah memberi waktu kurang lebih 1 minggu untuk menyiapkan sarana prasarana. Kalau belum, sebut dia, jangan dimulai dulu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Sopingi mengatakan pelaksanaan PTM terbatas ini berdasarkan pantuan dari keseluruhan korwil. Yakni tidak ada sekolah yang tidak siap melaksanakan PTM terbatas.
Uji coba PTM terbatas ini sudah lama dilakukan. Bahkan pada bulan April lalu, sebut dia, kita sudah mulai mengadakan simulasi. Tapi ternyata, penyebaran Covid-19 meningkat saat itu. Akhirnya, pihaknya tidak jadi melaksanakan PTM terbatas.
Selain itu, dasar PTM ini dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Yakni, pertemuan dibatasi sebanyak 50 persen. PTM ini juga menyesuaikan dengen status level penyebaran di Nganjuk.
Cuma terkait pengaturan PTM terbatas ini, ujar dia, disesuaikan ke setiap sekolah. Durasinya, rata-rata saat ini sekitar 2 Jam setiap pertemuan.
“Semua sekolah sudah masuk. Ada yang sehari masuk, ada yang sehari tidak, ada yang pagi masuk, sore nanti shift,” kata Sopingi saat ditemui FaktualNews.co.
Terkait adanya yang melanggar prokes di sekolah, ia akan mengembalikan hal itu kepada pihak Satgas Covid-19 di sekolah. “Ada satgas di masing-masing sekolah, yang mengingatkan,” ungkapnya.