SITUBONDO, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Situbondo menjebloskan Syaiful Hadi Kepala Desa (Kades) Paowan dan Muhammad Faisol Sekretaris Desa (Sekdes) Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Situbondo..
Syaiful Hadi dan Muhammad Faishol menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo Tahun 2020 lalu.
“Setelah dilakukan penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung melakukan penahanan pertama untuk 20 hari ke depan, dengan cara dititipkan ke Rutan kelas II B Situbondo,” kata Plt Kasubsi Penyidikan Kejari Situbondo, Fitrah Teguh Nugroho, Jumat (10/9/2021).
Menurut dia, penahanan terhadap kedua tersangka itu, dilakukan karena kedua tersangka dugaan korupsi DD Tahun 2020 lalu itu, dikhawatirkan akan melarikan diri.
“Selain itu, kedua tersangka juga dikhawatirkan akan merusak barang bukti. Bahkan, juga dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya lagi,” bebernya.
Lebih jauh Fitrah mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut berkisar sekitar Rp 430 juta.