LUMAJANG, FaktualNews.co – Seorang pemuda berinisial WY (24) alamat desa Wonosari kecamatan Tekung kabupaten Lumajang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Lumajang setelah bertransaksi pil koplo dengan rekannya berinisial NG (37) yang merupakan warga satu kampung.
NG yang lebih dulu ditangkap petugas, tidak melakukan perlawanan dan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap tersangka. Saat mendapatkan momentum yang tepat, petugas lalu menangkap dua orang orang tersebut.
“Penangkapan terlapor sedang berada di rumah sedang melakukan transaksi edar pil warna putih logo Y”, kata Ernowo, Sabtu, (11/09/2021).
Selain pil koplo berlogo Y barang bukti lain yang diamankan petugas yakni, uang sejumlah Rp 90 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo tersebut.
“1 buah plastik klip yang berisi 30 butir pil warna putih logo Y. 4 buah plastik berukuran sedang berisi 3 (tiga) butir pil warna putih logo Y. Uang sejumlah Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil warna putih logo Y”, tutur Ernowo dihadapan wartawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba Polres Lumajang.
“Terlapor terjerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” tegas Ernowo.