Tiga Pengedar Narkoba di Kediri Diringkus Polsek Pagu
KEDIRI, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri, berhasil menggulung sindikat pengedar narkoba jenis pil dobel L asal Kabupaten Kediri, Sabtu (11/9/2021)
Ketiganya masing-masing ANS (26) warga Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul, AP (24) warga Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul dan AC (26) warga Desa Jagung, Kecamatan Pagu.
Kapolsek Pagu, Iptu Bambang Suprijanto mengatakan, awalnya petugas menangkap ANS di dalam rumahnya saat mengedarkan pil dobel L kepada temannya berinisial YP.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak delapan plastik klip berisi 392 butir pil dobel L, uang tunai Rp 245 ribu yang diduga hasil penjualan, dan satu unit ponsel.
“Dari hasil pengembangan, ternyata ANS mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari AP, dan diedarkan kepada AC. Mendapat petunjuk, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan,” terang Iptu Bambang Supriadi,Minggu (12/9/2021).
Bambang menambahkan, setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas kemudian dapat mengamankan AP dan AC di rumahnya masing-masing. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 460 ribu diduga hasil jualan pil dobel L, dan satu unit ponsel.
“Dari tangan AC kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 90 ribu, dan 18 butir pil dobel L. Ketiga terduga pelaku pengedar ini memang masih satu jaringan,” tambah Bambang.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Pagu dan akan dilimpahkan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” pungkasnya. (aji)