SIDOARJO, FaktualNews.co – Seluruh desa di Kabupaten Sidoarjo hendaknya transparan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Itu disampaikan Bupati Ahmad Muhdlor ketika sosialisasi PPID Desa 2021 tahap tiga yang digelar Diskominfo Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Senin, (13/9/2021).
Gus Muhdlor, sapaan karibnya menyatakan transparasi anggaran sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa.
“Keterbukaan informasi publik adalah tanggung jawab dan amanah Undang-Undang (UU) yang harus dijalankan pemerintah. Salah satu UU yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik adalah UU Nomor 14 Tahun 2008,” ingatnya.
Lewat aturan tersebut, ia minta kepada seluruh pemerintah desa, terutama yang hadir melalui Sekretaris Desa/Sekdes di enam kecamatan tersebut agar mengelola APBDes dengan transparan dan dapat diakses masyarakat.
“Akuntabilitas dan transparansi ini harus ditampilkan agar kepercayaan masyarakat ini tumbuh sehingga masyarakat akan bahu membahu membangun Kabupaten Sidoarjo,”ujarnya.
Keterbukaan informasi kata Gus Muhdlor harus sesuai dengan regulasi yang ada. Informasi tersebut juga harus melihat maslahat dan manfaat bagi masyarakat. Salah satunya informasi terkait APBDes.
Ia menegaskan agar seluruh desa wajib mencantumkan informasi penggunaan ADD.
“Hal seperti ini masyarakat harus mengetahui. Tujuannya agar lebih percaya bahwa uang pajak yang dibayarkan ke Pemkab itu digunakan dengan transparan untuk pembangunan. Dengan begitu akan mendorong masyarakat untuk ikut aktif mengawal pembangunan,” terangnya.