MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Mojokerto, tengah mempersiapkan pembukaan objek wisata meski masih berstatus PPKM Level 3.
Rencananya, objek wisata bakal dibuka kembali jika Kabupaten Mojokerto telah berstatus PPKM Level 2. Penerapkan aturan wajib bagi seluruh pengunjung wisata menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran yang bisa membuat kluster Covid-19 di tempat wisata.
“Upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto, serta untuk mengantisipasi munculnya cluster wisata, Pemkab Mojokerto menerapkan kebijakan wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi bagi wisatawan,“ kata Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Selasa (14/9/2021).
Ikfina menjelaskan, selain tempat wisata, kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi PeduliLindungi nantinya berlaku dalam semua sektor. Seperti tempat-tempat kerumunan, pusat perbelanjaan, dan kantor instansi pemerintah.
“Untuk rencana kedepan masyarakat yang masuk ke tempat-tempat keramaian termasuk pariwisata itu akan memakai aplikasi PeduliLindungi untuk bisa melakukan skrining antisipasi penyebaran Covid-19,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Sarana Prasana (Sarpras) pendukung untuk menunjang scan barcode aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata.
“Destinasi wisata di Kabupaten Mojokerto akan kembali dibuka jika status PPKM level 2 dan pengunjung tetap dibatasi 25 persen dari jumlah kapasitas tempat wisata. Kami pastikan sarpras pendukung scan barcode aplikasi PeduliLindungi ada di tempat pariwisata,” imbuhnya.