JOMBANG, FaktualNews.co – Setelah melakukan aksi pencurian di 22 sekolahan di Jombang. Akhirnya M Jinar Ridwan (37) berhasil diringkus Polres Jombang.
Tersangka yang warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Jombang itu diringkus polisi di rumahnya pada Rabu (15/9/2021). Penangkapan Ridwan yang penjual cilok ini terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka ini terbilang nekat. Sebab, selama ini Jinar membobol puluhan sekolah itu sendirian.
Modus yang dilakukan hampir sama, tersangka masuk ke gedung sekolah dan mencari sasaran dengan memperhatikan gembok pada pintu gerbang sekolah yang gemboknya berada di luar pagar.
Setelah memastikan tidak ada orang di dalam lingkungan sekolahan kemudian tersangka masuk dengan cara merusak gembok tersebut.
Dia lantas mencongkel jendela dan masuk ruangan untuk mengambil barang berharga. Seperti komputer, nonitor, CCTV hingga pengeras suara.
Aksi terakhir dilakukan di SDN Podoroto, Kesamben, pada Senin (13/9/ 2021) lalu. Pagi itu, penjaga sekolah mendapati gedung sekolah acak-acakan. Sedangkan barang-barangnya sudah lenyap. Mulai dari komputer dan proyektor dan beberapa barang lainya.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap d irumahnya dan terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar AKBP Agung Setyo Nugroho.
Dalam aksinya, tersangka membawa sebuah karung plastik untuk mengangkut hasil kejahatanya itu kemudian dia bawa dengan sebuah sepeda motor Honda Vario berwarna merah muda, yang kini juga disita sebagai barang bukti.
“Ada kemungkinan dia menyembunyikan sebagian barang hasul curian itu dan diangkat hingga dua kali, tapi ini masih kami periksa lagi,” tandasnya.
Selain di Kesamben, aksi tersangka juga dilakukan di sekolahan SD maupun SMP Kecamatan Bareng, Ngoro, Perak, Jogoroto, Peterongan hingga Kecamatan Jombang Kota. Aksi itu dilakukan tersangka selama tahun 2021.
“Hampir semua kecamatan pernah disatroni tersangka,” imbunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP,” pungkasnya.