FaktualNews.co

Bandar Obat Aborsi di Mojokerto Terjerat Kasus TPPU

Hukum     Dibaca : 625 kali Penulis:
Bandar Obat Aborsi di Mojokerto Terjerat Kasus TPPU
FaktualNews.co/Istimewa
Terdakwa Dianus Pionam saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Mojokerto. (dok)

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terdakwa kasus peredaran obat aborsi, Dianus Pionam (55) warga Pantai Mutiara, Kecamatan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta, kini tengah menjalin proses persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Pria paruh baya itu terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan obat ilegal oleh Bareskrim Polri dengan menyita uang senilai Rp 531 miliar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko membenarkan bahwa Dianus Pionam masih menjalani sidang.

“Iya masih sidang, masih sampai sidang pembuktian,” katanya pada FaktualNews.co, Jumat (17/9/2021).

Perihal kasus TPPU, Ivan menjelaskan, terdakwa akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri setalah proses sidang di Pengedilan Negeri Mojokerto telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


Berita sebelumnya:

Polres Mojokerto Bongkar Jaringan Penjual Obat Aborsi, 2.292 Pil Aborsi Disita
Polisi Tepis Bebaskan Bandar Besar Obat Aborsi di Mojokerto
Kasus Obat Aborsi di Mojokerto Dinyatakan P21, Tersangka Importir Jadi Tahanan Kota


“Semuanya tergantung Mabes Polri, penyelidikan dikakukan sana. Nanti dilakukan setelah inkrah,” jelasnya.

Seperti diketahui, Dianus Pionam merupakan bandar besar importir obat aborsi yang diamankan Polres Mojokerto pada Maret 2021 bersama 7 orang yang telah mendapat vonis lebih duhulu dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto. Salah satu jenis obat tersebut adalah cytotec, obat yang digunakan untuk melakukan aborsi.

Tujuh tersangka itu, Zulmi Auliya (33) warga Kota Tanggerang, Mochammad Ardian (20) warga Jakarta, Rohman alias Arok (39) warga Jakarta, Suparno (49) Brebes Jateng, Supardi (53), warga Jakarta, Ernawati warga Jakarta, dan Jong Fuk Liong alias Jhon warga Jakarta Utara.

Mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 84 ayat (2) KUHAP sebagaimana termuat dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Mereka hanya dijatuhi dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 30 juta. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntun umum, satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh