Advertorial

Raperda P-APBD 2021 Disahkan, Pemkab Jombang Beri Subsidi Bunga Bagi UMKM

JOMBANG – FaktualNews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2021 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, akhirnya disahkan dalam sidang paripurna Pemandangan Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Jombang, Senin (23/08/2021).

Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang. Hadir juga Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Sumrambah, Sekdakab Akhmad Jazuli, Forkopimda dan semua kepala Organisasi Perangkat Daerag (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.

”Ke-8 Fraksi sudah menyetujui dua raperda itu menjadi Perda,” ucap Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang. Ia menyebut, ada penambahan P-APBD dari semula Rp 2.766.852.238.118 bertambah Rp 324.959.907.085, sehingga menjadi Rp 3.091.812,145.203.

”Setelah disahkan menjadi Perda, ini segera dilaksanakan secara optimal, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Hj Mundjidah Wahab mengatakan, P-APBD 2021 ini difokuskan untuk semua sektor yang dalam anggaran sebelumnya belum terjangkau. ”Banyak program OPD yang tidak bisa dilaksanakan pada APBD 2021 dan dialokasikan sekarang,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Jombang ini menyebut, P-APBD kali ini secara khusus untuk pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19. Memberi subsidi pada Bank Jombang untuk kredit UMKM. ”Dianggarkan Rp 50 miliar untuk subsidi bunga bagi UMKM maupun petani,” pungkas Mundjidah.