Diduga Sebar Ujaran Kebencian atas Ulama di Banyuwangi, Pemilik Akun Endog Ceplok Dipolisikan
BANYUWANGI, FaktualNews.co – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengadukan dugaan ujaran kebencian terhadap dua ulama di Banyuwangi. Perwakilan Banser bersama kuasa hukumnya mendatangi Polresta Banyuwangi, Senin (20/9/2021).
Mereka mengadukan YA, warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, karena diduga melecehkan ulama.
Kepala Satuan Koordinasi Rayon (Kasatkoryon) Banser Kecamatan Cluring Fatkur Rohman Sodik menceritakan, kejadian berawal dari unggahan salah satu akun di facebook.
Pada 30 Juli 2021, akun facebook atas nama @Endog Ceplok mengunggah informasi yang kontennya dinilai menghina dua ulama di Desa Plampangrejo, kecamatan setempat.
“Keduanya dituduh ulama yang tidak laku, yang tidak dapat amplop. Kedua ulama yang dimaksud Kiai Nur Hadi dan Kiai Salekhan,” ucap Sodik usai pengaduan.
Karena merasa ada unsur pelecehan terhadap keduanya, Banser dalam hal ini merasa memiliki tugas membela ulama tidak tinggal diam.
Mereka beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemdes (pemerintah desa) setempat, BPD, dan LPMD, berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Setelah dilakukan mediasi dan ditelusuri, akun @Endog Ceplok ini punya YA, warga Plampangrejo. Yang bersangkutan juga sudah mengakui,” kata Sodik.
Sodik melanjutkan, pemilik akun juga membenarkan jika dirinya yang mengunggah konten yang dinilai telah meresahkan itu .
“Yang bersangkutan berjanji mau minta maaf. Namun sampai hari ini belum kunjung minta maaf,” bebernya.
Pihaknya meminta agar yang bersangkutan meminta maaf melalui media sosial facebook, tapi tidak juga dilakukan.
Karena dinilai menyepelekan dan belum ada iktikad baik, akhirnya Banser mengadukan kejadian tersebut ke kepolisian.
Banser beserta tim juga menyerahkan semua bukti-bukti dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YA di akun facebooknya.
“Sebenarnya sepele, meminta maaf aja selesai, tetapi sampai saat ini ditunggu tidak ada itikad baik. Sehingga hari ini kami menyerahkan persoalan tersebut kepada hukum lewat bantuan LBH PosBakumadin Banyuwangi,” bebernya.
Harapannya, agar yang bersangkutan jera, dan hal seperti ini tidak terulang kembali.
Kuasa Hukum pelapor, Nur Hayat menambahkan, pihaknya mengadukan dugaan pelanggaran UU ITE, karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan kepada ulama.
“Untuk proses hukumnya, kita sudah mengajukan berupa laporan pengaduan dengan bukti-bukti, sehingga untuk selanjutnya kita menunggu informasi kapan akan dilakukan penyidikan terkait masalah laporan pengaduan kami,” tandasnya.
Kasium Polresta Banyuwangi, Penata TK I Ismadi mengaku pihaknya telah menerima aduan dari Banser Cluring Banyuwangi. “Pengaduan dari Banser, barusan sudah saya terima,” ucapnya singkat.