FaktualNews.co

Bupati Malang Serahkan Kasus Rombongan Gowes Walikota Malang yang ‘Mantai’ ke Polisi

Peristiwa     Dibaca : 428 kali Penulis:
Bupati Malang Serahkan Kasus Rombongan Gowes Walikota Malang yang ‘Mantai’ ke Polisi
FaktualNews/Magang satu/
Foto : Bupati Malang Sanusi

MALANG, FaktualNews.co – Bupati Malang, Sanusi angkat suara terkait video viral rombongan gowes pejabat Pemkot Malang yang ‘mantai’ di Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang. Rombongan tersebut juga diduga melanggar aturan PPKM Level 3 karena dalam sejumlah foto yang beredar, mereka tidak menggunakan masker dan terjadi kerumuman.

Bupati Malang, Sanusi pun menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian. Keputusan ini diambil setelah Sanusi dan jajaran Satgas Covid-19 melakukan rapat bersama.

“Terkait hal tersebut, biar polisi nanti yang menentukan. Sudah diserahkan ke kepolisian untuk mengusut tuntas,” kata Sanusi kepada wartawan di Malang, Senin (20/9) Malam.

Menurut Sanusi, Kabupaten Malang saat ini masih melaksanakan kebijakan PPKM Level 3. Hal ini berarti tidak ada tempat wisata yang diizinkan beroperasi. Tak terkecuali di Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang.

Sanusi juga mengakui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak pernah berkoordinasi mengenai kegiatan gowes-nya di Kabupaten Malang. Namun pasca kejadian Ahad (19/9), Sekda Kota Malang sudah langsung menghubungi pihaknya. Pemkot Malang juga telah memohon maaf atas peristiwa yang viral di masyarakat tersebut.

Sebelumnya, beberapa foto dan video aktivitas gowes Wali Kota Malang dan rombongan saat memasuki tempat wisata di Kabupaten Malang viral di masyarakat. Isu ini ramai diperbincangkan lantaran Pantai Kondang Merak, Bantur, Kabupaten Malang masih tutup sesuai aturan PPKM.

Pada foto yang beredar, terlihat aparat kepolisian setempat sedang memberikan pengertian kepada rombongan Wali Kota Malang. Rombongan tersebut diduga telah memaksa masuk ke tempat wisata yang masih tutup operasi. Padahal tempat wisata di Kabupaten Malang belum diizinkan beroperasi lantaran masih melaksanakan kebijakan PPKM Level 3.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid