LUMAJANG, FaktualNews.co – Terpidana atau narapidana (napi) kasus terorisme, Ahmad Dani Bin Ibrahim, salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Masyarakat (Lapas) Kelas ll B Lumajang telah selesai menjalani masa hukumannya dan dibebaskan, Selasa (21/09/2021).
Ahmad Dani yang terlibat kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, bebas setelah menjalani masa hukumannya. Insiden pengeboman ini terjadi pada 13 November 2016. Ahma Dani divonis 6 tahun 8 bulan.
Kepala Lapas Kelas II B Lumajang, Agus Waono menerangkan yang bersangkutan Ahmad Dani Bin Ibrahim telah menjalani masa pidananya dengan mendapatkan total remisi sebanyak 23 bulan 15 hari.
Ahmad Dani menuju kampung halamannya akan dikawal petugas kepolisian dan petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Ahmad Dani akan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian dan BNPT saat menuju bandara untuk selanjutnya menuju kampung halamannya di Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Agus kepada FaktualNews.co usai pelepasan.
Agus berharap setelah kembali ke masyarakat, Ahmad Dani mampu beradaptasi dan bersosialisasi dengan masyarakat di lingkungannya, dan kembali memulai kehidupannya dengan lebih baik.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Ahmad Dani telah melakukan ikrar untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang disaksikan oleh Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati dan sejumlah perwakilan Forkopimda kabupaten Lumajang.